Disomasi, Pemkot Depok Audit Internal Dinas Damkar
DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok melakukan audit internal Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) usai disomasi 80 petugas Damkar.
Pernyataan ini tertuang dalam jawaban somasi terbuka yang diterbitkan Wali Kota Mohammad Idris dengan nomor surat 180/691-Huk, Senin (4/11/2024).
“Telah melaksanakan audit internal pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” kutip isi jawaban somasi, Kamis (7/11/2024).
Pelaksanaan audit internal itu berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Jo Peraturan Wali Kota Depok Nomor 66 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Pengawasan Intern Pemerintah Kota Depok.
Meski demikian, pada surat tersebut, Idris tidak menerangkan lebih lanjut terkait hasil audit atau sejauh mana proses pemeriksaan terhadap Dinas Damkar.
Selain audit, Idris juga menanggapi perkara alat-alat Damkar yang disebut telah rusak dan tak kunjung diperbaiki.
“Pada Tahun Anggaran 2025 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok telah menganggarkan sarana dan prasarana secara bertahap agar operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dapat berfungsi lebih baik dan layak,” tutur Idris.
Idris juga akan mengkaji permohonan petugas Damkar terkait kenaikan upah.
Secara umum, surat jawaban Pemkot atas somasi mencakup enam butir yang masing-masing poin mengklarifikasi setiap tuntutan yang diminta 80 petugas Damkar.
Sebelumnya diberitakan, petugas Damkar Depok melayangkan somasi terbuka yang ditujukan kepada Pemkot, khususnya Wali Kota Mohammad Idris, Wakil Wali Kota Imam Budi Hartono, dan Kadis Damkar Adnan Mahyudin.
Terdapat empat poin yang diminta dalam somasi tersebut.
Pertama, memperbaiki sarana dan prasarana Damkar Kota Depok.
Kedua, melakukan audit internal terkait dugaan korupsi di Dinas Damkar Kota Depok yang hasilnya harus disampaikan ke publik.
Ketiga, menaikkan upah petugas Damkar dari Rp 3,2 juta hingga serendah-rendahnya setara dengan UMP Kota Depok senilai Rp 4,9 juta.
Keempat, Martinnius Reja Panjaitan, petugas Damkar yang meninggal dunia usai bertugas di kebakaran Pasar Cisalak, Cimanggis, Jumat (18/10/2024) memperoleh plakat register Pemkot Depok sebagai pahlawan Damkar.
Serta membiayai pendidikan anaknya sejak sekarang hingga pendidikan tinggi.