Distributor Coca-Cola (GRPM) Dicecar BEI Soal Piutang Melonjak hingga Aset

Distributor Coca-Cola (GRPM) Dicecar BEI Soal Piutang Melonjak hingga Aset

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan emiten distributor Coca Cola, PT Graha Prima Mentari Tbk. (GRPM), terkait dengan nilai piutang usaha yang melonjak hingga penambahan aset hak guna.

Berdasarkan keterbukaan informasi, Kamis (12/12/2024), BEI meminta penjelasan kepada GRPM melalui surat nomor S-12858/BEI.PP1/12-2024 per 6 Desember 2024.

BEI merujuk pada Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) 5 Piutang Usaha, dijelaskan bahwa piutang usaha Perseroan per 30 Juni 2024 meningkat sebesar 76,57% menjadi Rp46,46 miliar dari periode sebelumnya sebesar Rp10,88 miliar. Selain itu, sebesar 63,35% dari total piutang usaha Perseroan telah jatuh tempo di atas 30 hari.

Dalam jawabannya, Corporate Secretary GRPM Agus Susanto menjelaskan kenaikan tersebut merupakan salah satu langkah peningkatan penjualan.

"Kenaikan piutang usaha dibandingkan periode sebelumnya dikarenakan periode sebelumnya masih belum adanya entitas anak perseroan," tulis Agus dalam keterbukaan informasi.

Perinciannya, piutang usaha entitas induk - GRPM mencapai Rp13,69 miliar dan entitas anak - PT Tri Usaha Jaya (TUJ) senilai Rp32,77 miliar per 30 Juni 2024.

Dia menjelaskan perseroan dan tim dari Coca-Cola Europacific Partner Indonesia (CCEP) selalu mendatangi toko-toko setiap pekan untuk menagih piutang yang jatuh tempo. Saat ini piutang tersebut telah dilunasi.

BEI juga meminta penjelasan soal Perseroan yang memiliki piutang lain-lain dengan prinsipal sebesar Rp9,98 miliar.

Agus menuturkan piutang prinsipal yaitu piutang atas pemberian diskon atau program yang diberikan ke toko-toko oleh Perseroan untuk meningkatkan penjualan yang kemudian akan digantikan oleh prinsipal kepada perseroan.

Perseroan akan mengirimkan tagihan kepada prinsipal dan kemudian prinsipal akan membayarkan tagihan tersebut dengan memotong tagihan prisipal kepada perseroan yaitu tagihan atas pembelian barang dagang perseroan.

Kemudian, BEI menemukan adanya penambahan aset hak guna sebesar Rp36,11 miliar per 30 Juni 2024.

GRPM menjelaskan penambahan aset bangunan yang dimiliki sendiri agar ke depannya tidak perlu melakukan sewa gudang untuk wilayah tersebut sehingga akan mengurangi beban perseroan.

Adapun, berdasarkan data BEI, saham GRPM stagnan di level Rp50 pada penutupan Rabu (11/12/2024). Namun, dalam 6 bulan terakhir, harga saham mampu menguat 11,11%.

Sumber