Distributor Gelapkan Ratusan Ton Pupuk Bersubsidi di Kalteng, Dipakai untuk Kebun Pribadi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menangkap JK, Direktur CV Timoer Jaya yang merupakan perusahaan distributor pupuk di kabupaten setempat.
Ia ditangkap setelah diduga menggelapkan ratusan ton pupuk bersubsidi.
Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah menjelaskan, penangkapan tersangka JK berawal dari terendusnya penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan daerah peruntukannya.
“Pada bulan Januari sampai Maret 2023, CV Timoer Jaya yang merupakan distributor resmi pupuk bersubsidi telah melakukan penebusan pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi sebanyak 144 ton, terdiri dari Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi,” jelas Irwansyah melalui keterangan tertulis, Rabu (13/11/2024).
Namun, saat menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut ke wilayah kerjanya, yakni Kabupaten Murung Raya, CV Timoer Jaya hanya menyalurkan sebanyak 16 ton pupuk. Padahal seharusnya 144 ton.
“Sehingga terdapat selisih penebusan dan penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton, ratusan ton inilah yang tidak disalurkan oleh distributor ke wilayah kerjanya,” beber Irwansyah.
Lebih lanjut Irwansyah membeberkan, tersangka menerangkan bahwa 128 ton pupuk bersubsidi yang tak disalurkan ke Murung Raya itu dijual ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja perusahaan itu.
“Kasus ini lantas menyebabkan pada tahun 2023 terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Murung Raya,” imbuh dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pupuk bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya yang tidak disalurkan ke kabupaten tersebut.
JK menyalurkan pupuk ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja definitifnya tanpa izin.
“Yakni di Kabupaten Barito Utara, dan dipergunakan sendiri untuk kebun milik tersangka tanpa izin,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Polres Murung Raya menyita dua bukti. Yakni 105 lembar dokumen dan 12 lembar lampiran sembilan rekapitulasi penyaluran pupuk.
“Tersangka telah dilakukan penangkapan pada Selasa (16/9/2024) di rumahnya yang berada di Kelurahan Sei Tunjang, Kecamatan Cerbon, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel),” bener Irwansyah.
Tersangka disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya seratus ribu rupiah atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu.
“Kemudian Pasal 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900,” sebut dia.