Ditahan Kejagung, Tom Lembong: Saya Serahkan pada Tuhan
JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyerahkan pada Tuhan soal kelanjutan kasusnya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Semua saya serahkan pada Tuhan yang Maha Esa,” ucap Tom Lembong singkat di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Pantauan Kompas.com, Tom Lembong meninggalkan Kantor Kejagung pukul 21.00 WIB bersama tersangka lain berinisial CS yang merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Ia kemudian menggunakan rompi tersangka berwarna merah muda dan bakal ditahan selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyebutkan, Tom Lembong dan CS bakal ditahan terpisah.
“Untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong) di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba cabang Kejagung,” sebut dia.
Dalam perkara ini, Tom Lembong disebut mengizinkan impor gula murni di tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia tengah mengalami surplus gula.
Tak hanya itu, Tom Lembong juga diduga mengambil keputusan sepihak tanpa berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.
Keputusannya pun tidak disertai dengan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian soal status stok gula dalam negeri.