Ditangkap, 3 Ibu Rumah Tangga di Bima Jadi Pengedar Sabu
BIMA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, menangkap tiga ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (34), IC (30), dan KM (30) pada Minggu (15/12/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Mereka ditangkap karena diduga menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu dengan total berat 6,23 gram.
"Pelaku ditangkap karena diduga terlibat peredaran sabu," kata Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Dediansyah, saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024) malam.
Dediansyah menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda dengan barang bukti kepemilikan sabu masing-masing.
Penangkapan pertama dilakukan di Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, di mana polisi menggerebek rumah NS yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan poket sabu seberat 1,49 gram, alat isap, dompet, dan uang tunai sebesar Rp140 ribu.
Dari hasil penangkapan NS, polisi melakukan pengembangan yang mengarah pada keterlibatan IRT lainnya, yaitu IC, warga Desa Sangiang, Kecamatan Sape.
IC ditangkap setelah kedapatan menyimpan 13 klip sabu seberat 2,67 gram yang siap diedarkan.
"Barang bukti yang diamankan di rumah IC meliputi 13 plastik klip berisi serbuk sabu dengan berat 2,67 gram," ujar Dediansyah.
Tak berhenti di situ, polisi juga menggerebek rumah KM, yang juga merupakan warga Desa Sangiang.
Di lokasi tersebut, ditemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat 2,07 gram serta uang tunai Rp1,7 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Berbekal temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku lalu dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Semua pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Dediansyah.