Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Jadi Hakim PT

Ditangkap dalam Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Gagal Jadi Hakim PT

PALEMBANG, KOMPAS.com - Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, ditangkap oleh Kejagung di Palembang, Sumatera Selatan, terkait kasus suap penanganan kasus Ronald Tanur, Selasa (15/1/2025).

Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tewas pada Oktober 2023.

Diketahui bahwa Rudi sebelumnya sempat mendapatkan promosi jabatan sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Tinggi Palembang.

Namun, Rudi belum sempat dilantik dan lebih dulu ditangkap.

"Pengadilan Tinggi Palembang baru menerima SK, ada satu hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang," kata Humas Pengadilan Tinggi Palembang, Edward Simamarta, Rabu (15/1/2025).

Edward menjelaskan, SK Rudi yang ditugaskan sebagai Hakim Utama Muda dikeluarkan pada Oktober 2024.

Meski SK telah keluar, pelantikan belum dilakukan karena kesibukan Rudi.

"Memang sudah beberapa kali juga ke pengadilan tinggi, tapi sifatnya hanya melapor," ujarnya.

Penangkapan Rudi oleh Kejagung tak membuat proses perkara di Pengadilan Tinggi Palembang terganggu.

Sebab, ia belum menangani perkara apa pun karena pelantikan belum dilakukan.

"Kalau kinerja di Pengadilan Tinggi Palembang tidak terganggu karena yang bersangkutan memang belum bergabung secara resmi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, sebagai tersangka dalam kasus vonis bebas Ronald Tanur, pada Selasa (14/1/2025).

Rudi punya peran dalam memilih hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.

Sumber