Ditangkap, WN Ukraina Otak Lab Narkoba di Bali Terancam Hukuman Mati
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangka Warga Negara (WN) Ukraina Roman Nazarenco atau RN buron kasus laboratorium narkoba hasis di Bali. Pelaku, yang merupakan pengendali, terancam hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.
"Pasal yang dilanggar adalah pasal 114 subsider 112, subsider 127, ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun, dengan denda Rp 10 miliar," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers, di Jakarta, Minggu (22/12/2024).
Diketahui, pelaku ditangkap di Thailand. Kini, pelaku pun ditahan di Bareskrim Polri. Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
"Pelaku kita amankan ke Bareskrim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Laboratorium Narkoba di Bali
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Vila itu diduga menjadi pabrik narkoba.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (2/5/2024) lalu. Tiga orang yang terdiri dari dua pria kembar warga Ukraina Ivan Volovod atau IV dan Mikhayla Volovod dan seorang warga Rusia bernama Konstantin Krutz ditangkap.
Adapun modus operandi yang digunakan sindikat ini yakni membuat clandestine lab narkoba di tengah-tengah pemukiman penduduk sebagai kamuflase untuk menyamarkan kegiatan terselubung para tersangka.
Jaringan ini mendirikan laboratorium narkoba rahasia di basement vila tersebut. Di sana, ketiga WNA tersebut membuat dua clandestine lab sekaligus dalam vila tersebut. Ini juga menjadi yang pertama kalinya terjadi di Indonesia.
Selama ini, clandestine lab narkoba berdiri sendiri. Tapi di vila ini, tiga WNA tersebut membuat laboratorium hidroponik dan juga kimiawi sekaligus dalam satu tempat.
Di salah satu ruangan, terdapat clandestine lab memphedrone, bahan baku ekstasi. Sementara ruangan lainnya, jaringan narkoba ini memanfaatkannya untuk budidaya ganja hidroponik.
Mereka juga menggunakan kripto sebagai alat transaksi. Mereka menggunakan forum darknet sebagai sarana promosi dan penjualannya.
Jaringan yang menamakan diri ‘Hydra Indonesia’ ini menggunakan teknologi digital. Mulai dari tahapan produksi, distribusi hingga transaksi dilakukan melalui dunia nyata maupun dunia digital.
Polri menyita kripto hasil penjualan narkoba senilai Rp 4 miliar. Selama kurun waktu 6 bulan, tiga tersangka WN Ukraina dan Rusia ini telah meraup miliaran rupiah dalam bentuk kripto.