Ditanya Hakim soal Statusnya di Polri Usai Tembak Gamma, Aipda Robig Mengaku Masih Polisi

Ditanya Hakim soal Statusnya di Polri Usai Tembak Gamma, Aipda Robig Mengaku Masih Polisi

SEMARANG, KOMPAS.com - Aipda Robig Zainuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/4/2025).

Robig menjadi terdakwa dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17).

Meskipun sudah berstatus terdakwa, Robig mengaku masih aktif sebagai anggota Polri saat menjalani sidang.

Ketua Majelis Hakim, Mira Sendangsari, menanyakan status keanggotaannya di kepolisian. “Masih anggota Polri?” tanya Mira.

“Masih, Yang Mulia,” jawab Robig.

Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung selama satu jam, jaksa penuntut umum menyampaikan bahwa Robig didakwa melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar, karena kekerasan yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur menyebabkan kematian.

Pendamping hukum keluarga korban, Zaenal Petir Abidin, menegaskan pentingnya proses persidangan ini untuk memberikan keadilan bagi keluarga dan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa publik tengah menaruh perhatian besar pada kasus ini.

"Kalau hasilnya nanti tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini bisa mencoreng citra institusi kepolisian. Karena pelanggaran dilakukan oleh penegak hukum sendiri," ujarnya usai sidang.

Petir juga menyerukan agar masyarakat dan media terus mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.

"Pidananya harus maksimal. Ini menyangkut nyawa anak bangsa," tegasnya.

Kasus ini bermula dari peristiwa pada Minggu dini hari, 24 November 2024, ketika Aipda Robig diduga melepaskan tembakan ke arah sekelompok pemuda yang sedang melintas dengan sepeda motor di Jalan Candi Penataran Raya, Semarang.

Tembakan tersebut mengakibatkan Gamma Rizkynata Oktafandy tertembak di bagian pinggul dan meninggal dunia, sementara dua temannya, AD dan ST, mengalami luka tembak di dada dan tangan, namun berhasil selamat.

Setelah kejadian tersebut, Aipda Robig ditahan dan menjalani sidang etik pada Senin (9/12) lalu, yang berujung pada keputusan untuk memberhentikannya secara tidak hormat (PDTH). Namun ia banding. Robig lantas ditetapkan sebagai tersangka.

 

Peristiwa ini memicu gelombang kecaman dan tuntutan keadilan dari berbagai pihak.

Sidang perdana hari ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang dinantikan banyak pihak, termasuk keluarga korban dan masyarakat luas.

Sumber