Ditanya Soal Jokowi Digugat Terkait Mobil Esemka, Kaesang Katupkan Tangan dan Pergi...

Ditanya Soal Jokowi Digugat Terkait Mobil Esemka, Kaesang Katupkan Tangan dan Pergi...

SALATIGA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep enggan menanggapi pertanyaan terkait gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Joko Widodo.

Saat berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025), Kaesang yang ditanya soal gugatan tersebut hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.

Dia selanjutnya bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespon pertanyaan dari wartawan.

Seperti diketahui, Kaesang merupakan anak ketiga Joko Widodo.

Gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, tetapi juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Perkara ini terdaftar secara resmi dengan nomor PN SKT-080420250 pada Rabu (8/4/2025).

Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, telah menetapkan jadwal persidangan untuk gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada 24 April 2025, pukul 10.00 WIB, di ruang Wiryono Projo Dikiro.

 

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, menjelaskan bahwa dalam sidang pertama, Ketua Majelis Hakim Putu Gede Hariyadi akan memimpin persidangan, dengan anggota majelis hakim Subagio dan Joko Waluyo.

"Telah ditetapkan, Kamis 24 April 2025. Itu merupakan panggilan pertama," kata Bambang dalam keterangannya pada Kamis (10/4/2025).

Dalam tuntutan yang diajukan, penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat juga meminta agar perbuatan para tergugat yang tidak dapat memenuhi janji untuk memproduksi mobil Esemka secara massal dinyatakan sebagai wanprestasi.

Penggugat menilai bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian yang diperkirakan setara dengan dua mobil, dengan nilai minimal sekitar Rp 300 juta.

 

 

Sumber