Ditemani Istri dan Wawa, Agus Korban Air Keras Diperiksa di Polda Metro Jaya
JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penyiraman air keras Agus Salim (32) tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Jumat (1/11/2024).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Agus menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan Pratiwi Noviyanthi ini didampingi oleh istrinya, Elmi Nurmala; dan saudara iparnya, Wawa.
Ketiganya turun dari sebuah mobil Toyota Calya berwarna hitam yang merupakan taksi online.
Agus tampak mengenakan kaus berwarna biru muda berlengan pendek, celana pendek kargo, dan sandal jepit biru. Mata Agus yang buta akibat penyiraman air keras diperban dan diberi kacamata.
Karena dia memakai kaus berlengan pendek, luka bekas penyiraman air keras pada tubuh Agus terlihat jelas.
Agus dituntun oleh Elmi Nurmala dan Wawa saat hendak memasuki gedung untuk menjalani pemeriksaan. Tidak banyak yang dibicarakan kepada awak media. Wawa hanya meminta maaf kepada jurnalis agar dibukakan jalan untuk Agus.
“Maaf ya, permisi,” kata Wawa di Polda Metro Jaya, Selasa.
“Alhamdulillah, sehat,” timpal Agus.
Tak berselang lama, kuasa hukum Agus, yakni Farhat Abbas tiba di Polda Metro Jaya. Sebelum mendampingi kliennya, Farhat meyakini bahwa Agus berada di jalan yang benar.
Farhat bilang, pemeriksaan perdana Agus ini seputar pernyataan yang sempat disampaikan oleh Noviyanthi.
“Intinya seputar kalimat, ‘eh Agus nih dapat uang enggak dipakai berobat lho, bagi-bagi warisan nih’. Inilah yang kami anggap, orang yang seharusnya masalah bisa diperkecil, makin diperbesar,” kata Farhat.
Dalam kesempatan ini, Farhat memastikan dia membawa bukti lengkap untuk membuktikan Noviyanthi telah mencemarkan nama baik kliennya.
Diberitakan sebelumnya, Agus melaporkan Noviyanthi ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (19/10/2024).
Laporan Agus teregistrasi dengan nomor LP / B / 6330 / X / 2024 / SPKT / POLDA METRO JAYA.
Dalam laporannya itu, Agus menerangkan bahwa usai mengalami penyiraman air keras pada September 2024, ia mengalami kebutaan dan membutuhkan biaya yang cukup banyak.
“Kemudian, korban mendapatkan sumbangan dari donasi terlapor melalui sebuah podcast. Di podcast itu diumumkan adanya donasi yang bisa dilakukan, dikirimkan ke rekening terlapor,” ujar Ade.
Dari penggalangan donasi tersebut, terkumpul sejumlah uang senilai Rp 1,4 miliar. Hanya saja, uang donasi itu diminta kembali oleh Pratiwi.
“Pelapor atau korban merasa mendapatkan ancaman, tuduhan dan, fitnah (yang) seolah-olah korban tidak amanah terhadap uang donasi tersebut,” kata Ade.
Saat ditanya apa alasan Pratiwi meminta kembali uang donasi tersebut, Ade tidak menjelaskannya. Katanya, polisi akan menyelidiki terlebih dahulu mengenai pengakuan dari Agus.
“Inilah yang akan didalami. Jadi, poinnya adalah pelapor atau korban merasa difitnah seolah-olah tidak amanah dengan uang donasi tersebut,” tegas dia.