Ditetapkan Tersangka, Anak Majikan yang Bunuh Satpam di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan A alias Abraham Michael sebagai tersangka kasus pembunuhan Septian (37), satpam rental mobil di Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Riznaldi saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).
Aji menjelaskan, hubungan antara pelaku dengan korban adalah sebagai majikan dan karyawan. Korban bekerja di PT Laduta Car Rental, sebuah perusahaan rental mobil yang merupakan milik orangtua pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atas perbuatannya.
Aji mengungkapkan, kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati dengan korban.
Korban, sambung Aji, kerap melaporkan perilaku tersangka yang sering pulang malam kepada orangtuanya.
"Motifnya untuk sementara karena sakit hati karena korban ini sering melaporkan tersangka ke ibunya suka pulang malam," sebut Aji.
Aji menuturkan, hal itu menjadi pemicu antara korban dengan pelaku terlibat cekcok hingga akhirnya terjadi pembunuhan.
"Kejadian (pembunuhan) itu sempat disaksikan oleh karyawan yang lain. Kemudian mereka langsung melaporkan ke pihak kepolisian," imbuhnya.
Septian, dibunuh oleh A alias Abraham yang merupakan anak bos rental mobil tempat korban bekerja.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) dini hari.
Korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut. Usai peristiwa itu, pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Bogor Kota untuk diperiksa lebih lanjut.