Ditetapkan Tersangka, Kakak Ipar yang Racun Siswi SMP di Palembang Dijerat Pasal Berlapis
PALEMBANG, KOMPAS.com– Polisi menetapkan Rika Amalia alias RK (19) sebagai tersangka pembunuhan siswi SMP berinisial ANF (13), yang merupakan adik iparnya sendiri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat, seperti hasil otopsi dan keterangan saksi.
Bukti menunjukkan bahwa Rika telah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membeli racun jenis potasium melalui e-commerce.
“Tersangka dikenakan Pasal 76 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Harryo dalam gelar perkara, Jumat (20/12/2024).
Motif dan Modus Pembunuhan
Harryo menjelaskan, motif pembunuhan diduga karena dendam pribadi terkait masalah rumah tangga tersangka. Namun, detail motif tidak dijelaskan lebih lanjut karena melibatkan anak tersangka.
Modus pembunuhan dilakukan dengan mengiming-imingi korban uang Rp 300 ribu untuk meminum jamu yang ternyata berisi racun. ANF yang tertarik akhirnya meminum racun tersebut tanpa curiga. Setelah itu, korban merasa mual hebat dan pergi ke kamar mandi.
"Korban kemudian jatuh di kamar mandi dan dibiarkan selama dua jam oleh tersangka," kata Harryo.
Setelah ANF tidak sadarkan diri, tersangka menyeret jenazah korban ke kamar dan menyembunyikannya di belakang lemari baju. Saat keluarga korban mencari keberadaan ANF, tersangka mengaku tidak tahu.
Ia bahkan sempat melarikan diri dan mengirim pesan kepada suaminya, mengabarkan bahwa adiknya telah tewas.
Penemuan Jenazah Korban
Keluarga akhirnya menemukan jenazah ANF di belakang lemari rumah tersangka di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ibu korban, Asmawati (57), mengatakan bahwa sebelum meninggal, ANF sempat diiming-imingi uang oleh menantunya untuk meminum jamu tersebut.
"Saya pergi ke masjid untuk mengaji. Saat pulang, anak saya tidak ada di rumah," ujar Asmawati, Kamis (19/12/2024).
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.