Ditjen Pajak: PPN 12% Bukan Hanya untuk Barang Mewah
Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut tidak seluruh jenis barang akan terkena kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Namun, bukan berarti hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti memaparkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11%, kecuali beberapa jenis barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak.
Artinya, bukan hanya barang mewah yang terkena PPN 12%.
Dia mengatakan, beberapa jenis barang yang mendapat pengecualian kenaikan PPN yaitu minyak goreng curah Kita, tepung terigu dan gula industri.
"Untuk ketiga jenis barang tersebut, tambahan PPN sebesar 1% akan ditanggung oleh pemerintah [DTP], sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi harga ketiga barang tersebut," jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Minggu (22/12/2024).
Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Barang dan jasa tersebut sepertia brang kebutuhan pokok yaitu beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, jasa-jasa di antaranya jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa tenaga kerja serta jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum juga mendapat pembebasan PPN 0%.
Kemudian, barang lainnya seperti buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum juga diberikan fasilitas PPN 0%. Pemerintah juga akan memberikan insentif PPN lainnya yang secara keseluruhan diperkirakan sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
Dia melanjutkan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah dilaksanakan secara bertahap sejak 2022 lalu. Ketentuan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa,” ungkapnya.