Dituding Buat Gosip, Remaja Putri di Klaten Dianiaya 5 Perempuan Teman Kos
KLATEN, KOMPAS.com - Seorang remaja putri berinisial FPA alias ACA (17) asal Kecamatan Wedi, Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban kekerasan oleh lima orang teman perempuannya.
ACA mengalami tindakan kekerasan berupa tamparan, tendangan, dan pukulan.
Motif penganiayaan ini karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban dengan berita tidak benar atau gosip yang dibuatnya.
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menangkap lima pelaku tindak pidana kekerasan tersebut pada Senin (16/12/2024) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan ini dilakukan setelah kasus kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama tersebut viral di media sosial dan menyebar di grup WhatsApp.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah APE alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJ (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28), semuanya merupakan warga Klaten.
"Kami telah mengamankan lima pelaku," kata Warsono dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (18/12/2024).
Warsono menjelaskan bahwa tindakan kekerasan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati para pelaku terhadap korban.
"Para pelaku merasa sakit hati karena perbuatan korban yang diduga telah menyebarkan berita tidak benar kepada sesama penghuni indekos terkait KK milik salah satu pelaku, serta dugaan pencurian pakaian laundry, dan uang milik salah satu pelaku," ungkapnya.
Kronologi kejadian
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno Adi menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana kekerasan terjadi di indekos yang berada di Kecamatan Klaten Utara, pada Senin (15/4/2024) pukul 22.00 WIB.
Korban dijemput oleh pelaku dan dibawa ke indekos Edelweis untuk diinterogasi oleh APE mengenai tuduhan yang dilayangkan korban.
Namun, saat korban tidak mengakui tuduhan tersebut, APE emosi dan meminta DJ untuk memukul korban.
DJ menampar korban dua kali, menarik rambutnya, dan menendang kaki korban.
Pelaku AM juga ikut melakukan kekerasan dengan menarik rambut dan menendang korban sebanyak enam kali.
Kemudian, IS menampar korban tiga kali, dan pelaku T yang masih dalam pengejaran turut memukul korban.
AR juga ikut melakukan kekerasan dengan menampar korban empat kali sebelum akhirnya korban tertidur di kursi panjang dekat gazebo.
Pelaku kemudian menggendong korban dan membawanya ke kamar indekos untuk beristirahat, dan keesokan paginya mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Kondisi korban mulai membaik. Pelaku dan korban adalah sesama teman indekos," kata Dica.
Mengenai kondisi pelaku saat melakukan kekerasan, apakah terpengaruh minuman keras atau tidak, Dica menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam pemeriksaan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72.000.000 untuk kekerasan terhadap anak, serta pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan untuk kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.