Dituduh Curi HP, Santri Pondok di Boyolali Dibakar Tamu, Luka Bakar 38 Persen

Dituduh Curi HP, Santri Pondok di Boyolali Dibakar Tamu, Luka Bakar 38 Persen

BOYOLALI, KOMPAS.com - Seorang santri berusia 15 tahun, SS, menjadi korban penganiayaan yang mengerikan di salah satu pondok pesantren di Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Insiden tersebut terjadi pada Senin malam, 16 Desember 2024, ketika pelaku MGS (21), seorang tamu pondok, melakukan tindakan kekerasan dengan membakar korban.

Korban, yang berasal dari Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengalami luka bakar serius di beberapa bagian tubuhnya dan saat ini sedang dirawat di RSUD Simo.

Kasatreskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika adik pelaku, yang juga merupakan santri di pondok tersebut, mengadu kepada MGS bahwa handphone miliknya diduga diambil oleh korban.

Pelaku kemudian datang ke pondok pada pukul 21.00 WIB untuk menanyakan hal tersebut kepada SS.

"Pelaku meminta adiknya untuk menghadirkan korban dan difasilitasi oleh salah satu pengasuh pondok. Pelaku kemudian menanyai korban di salah satu ruangan yang dikunci olehnya," ungkap Joko.

Lebih lanjut, Joko menjelaskan bahwa pelaku telah membawa bahan bakar berupa bensin yang dimasukkan ke dalam botol bekas air mineral dengan tujuan untuk menakut-nakuti korban.

"Bensin tersebut kemudian dituangkan ke tubuh korban dan pelaku menakut-nakuti korban dengan korek api yang dinyalakan, sehingga korban terbakar," jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, SS mengalami luka bakar yang mencapai 38 persen pada bagian wajah, leher, dan kedua kaki.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk karpet yang terbakar, korek api, pakaian korban, dan sisa bahan bakar dalam botol bekas.

"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 187 ke-1, 2 KUHP dan atau penganiayaan berencana Pasal 353 ke-2 KUHP. Selain itu, karena korban masih berusia anak, kami terapkan Pasal 80 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara," tambah Joko.

Sumber