Ditunjuk Lagi Jadi Ketua Umum Palang Merah Indonesia, JK: Tak Ada Calon Lain
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla kembali diminta untuk menjabat Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. JK mengatakan tidak ada nama lain selain dia sebagai calon Ketua Umum PMI.
"Ya, dari semua peserta mau aklamasi seperti itu, namun perlu formalitasnya nanti. Tidak ada calon lain, tidak ada calon lain," kata JK seusai pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) PMI ke-XX di Grand Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
JK berharap ke depan organisasi PMI mampu bekerja lebih baik dan memiliki peran lebih besar, termasuk perbaikan lingkungan. Selain itu, JK mendorong agar PMI bisa meningkatkan jaringan.
"Ya harapan kita agar peranan PMI di manapun agar lebih baik ke depan dan juga sekarang mengarah kepada perbaikan lingkungan. Di samping juga bagaimana meningkatkan donor tentu kita harus memperkuat jaringan," harapnya.
Sebelumnya, sidang pleno kedua Musyawarah Nasional (Munas) Ke-22 Palang Merah Indonesia (PMI) telah digelar. Hasil sidang memutuskan Jusuf Kalla kembali menjabat Ketua Umum PMI periode 2024-2029.
Keputusan ini disampaikan mayoritas peserta Munas yang terdiri atas pengurus PMI tingkat provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Ketua Sidang Pleno Kedua, Adang Rocjana, yang juga Ketua PMI Jawa Barat, menyebutkan mayoritas dari 490 peserta Munas menyatakan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Jusuf Kalla.
"Dari 490 peserta yang hadir, yang merupakan perwakilan dari 34 PMI provinsi dan satu Forum Relawan Nasional (Forelnas), memberikan tanggapan positif terhadap laporan pertanggungjawaban Ketua Umum PMI dan mendukung Jusuf Kalla untuk kembali memimpin PMI," ujar Adang dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Menurut laporan panitia kredensial, penerimaan usulan bakal calon ketua umum terdapat dua calon ketua umum. Namun yang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon ketua umum hanya Jusuf Kalla.
"Artinya, Jusuf Kalla adalah calon tunggal," kata Ketua Panitia Munas ke-22 PMI, Fachmi Idris.
Fachmi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dan 2 Anggaran Rumah Tangga, berdasarkan laporan yang masuk, terdapat dua calon ketua umum, yaitu Agung Laksono dan Jusuf Kalla. Namun, sampai batas waktu yang ditetapkan, surat dukungan yang masuk untuk Agung Laksono tidak sampal 20% dari suara jumlah utusan yang berhak hadir.
"Sehingga gugur menjadi bakal calon. Sedangkan untuk Jusuf Kalla, dukungan yang masuk melebihi 50% dari jumlah utusan yang berhak hadir. Menurut aturan PMI, apabila ada bakal calon dukungannya lebih dari 50%, maka calon tersebut dapat ditetapkan secara aklamasi sebagai ketua umum," jelasnya.
Simak juga Video ‘Menteri PPMI Sebut 5,4 Juta PMI Ilegal Banyak Tak Punya Skill’
[Gambas Video 20detik]