Dituntut Rp 14 Tahun Bui-Denda Rp 1 M, Bos Smelter Swasta Minta Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Robert Indarto tak terima dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun dalam kasus tersebut. Robert memohon majelis hakim agar membebaskannya dari tuntutan tersebut.
"Sebagai terdakwa yang awam hukum, saya memohon kiranya Yang Mulia, Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dilihat dan membebaskan saya dari semua tuduhan," kata Robert Indarto saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Robert memberi judul pleidoi pribadinya dengan ‘Niat Baik Berujung Bui’. Dia mengaku tak ada niat merugikan negara bahkan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.
"Saya merasa bingung dan kaget karena saya menyangka bahwa kerjasama itu telah selesai dan memberikan manfaat yang besar baik kepada PT Timah maupun kepada negara. Karena memang itulah niat dan tujuan kerjasama yang dijalankan. Tidak ada niatan untuk merugikan PT Timah, negara, maupun pihak manapun, termasuk merusak lingkungan di Pulau Bangka," ujarnya.
Dia mengatakan kerja sama dengan PT Timah hanya melanjutkan apa yang telah dijalankan mantan Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, almarhum Juan Setiadi. Dia mengaku tak pernah ikut cawe-cawe terhadap penyusunan harga maupun negosiasi terkait kerja sama tersebut.
"Saya tidak pernah mengikuti atau mengetahui negosiasi yang sebelumnya telah terjadi. Termasuk pertemuan awal dengan PT Timah dan smelter-smelter lainnya di Novotel Pangkal Pinang dan Hotel Sofia. Sebagaimana dituduhkan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum kepada saya. Setelah perjanjian dengan PT Timah ditanda tangani, semua pelaksanaannya dikenalikan oleh Bapak Juan Setiadi. Tim produksi, tim keuangan, tim administrasi dari PTSBS," kata Robert.
"Saya tidak pernah ikut cawe-cawe atas pelaksanaan kerja sama tersebut. Karena Juan Setiadi sering mengeluh mengenai pembayaran PT Timah yang sering terlambat. Maka saya semakin menjaga jarak karena Bapak Juan selalu bolak-balik meminta bantuan pembiayaan," ujarnya.
Dia mengatakan dirinya menjadi Direktur Utama PT Sariwiguna usai Juan meninggal karena diminta oleh keluarga Juan membeli saham di perusahaan tersebut. Dia mengatakan pemberian dana corporate social responsibility (CSR) ke Terdakwa Harvey Moeis juga hanya melanjutkan kebijakan Juan.
"Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya saya hanya melanjutkan apa yang sudah dijalankan oleh almaum Juan Setiadi. Termasuk penyerahan dana CSR sebesar 500 dolar per ton. Saat pertama kali mengontrol bisnis di SBS (PT Sariwiguna Binasentosa), saya mengumpulkan semua karyawan dari bagian produksi, keuangan dan administrasi untuk menerima informasi kinerja perusahaan," tuturnya.
Dia meminta pemblokiran ke akses keuangan pribadinya dibuka. Dia juga meminta agar PT Sariwiguna Binasentosa dapat beroperasi lagi sehingga 142 karyawan di perusahaan itu bisa bekerja kembali.
"Saya berpendapat dan yakin dan berdasarkan semua fakta persidangan bahwa saya pribadi dan PT SBS tidak pernah melanggar hukum seperti yang telah dituduhkan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum. Saya mohon dengan segenap kerendahan hati agar Yang Mulia Majelas Hakim berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan dan agar PT SBS dapat diizinkan lagi untuk kembali beroperasi sehingga dapat memberikan mata pencarian kepada 142 karyawan PT SBS yang hubungan kerjanya terpaksa telah diputus," ucapnya.
Sebelumnya, Robert Indarto dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan Rp 1.920.273.791.788,36 (Rp 1,9 triliun) subsider 8 tahun kurungan. Jaksa menyakini Robert melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.