Dituntut Rp 2,2 Triliun, Bos Smelter: PT Timah Harus Kembalikan Balok Timah kepada Saya
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik perusahaan smelter timah, PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan atau Awi, menyebut PT Timah Tbk harus mengembalikan crude tin (balok timah) yang pihaknya serahkan jika dirinya harus membayar uang pengganti Rp 2.200.704.628.766,6 (Rp 2,2 triliun).
Pernyataan ini Awi sampaikan ketika membacakan nota pembelaan guna merespons tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta dirinya dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp 2,2 triliun.
Adapun PT Stanindo merupakan salah satu smelter swasta yang mengikuti kerja sama sewa alat perlogaman dengan PT Timah.
Menurut Awi, PT Timah telah meraup kuntungan dari balok timah yang diserahkan PT Stanindo Inti Perkasa.
“Apabila memang saya diwajibkan untuk menanggung pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, maka seluruh balok timah yang saya sudah kirimkan melalui SIP (Stanindo Inti Perkasa) kepada PT Timah Tbk juga harus dikembalikan kepada saya,” ujar Awi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Awi mengatakan, sejak menjalani pemeriksaan oleh penyidik hingga duduk sebagai terdakwa, ia belum pernah diklarifikasi terkait penerimaan Rp 2,2 triliun.
Sementara itu, kata Awi, PT Stanindo Inti Perkasa hanya menerima biaya sewa alat peleburan dari PT Timah Tbk yang nilainya jauh dari tuntutan uang pengganti tersebut.
“Sebesar Rp 486 miliar saja,” tutur Awi.
“Apakah adil jika saya harus menanggung beban uang pengganti dari hasil penghitungan yang salah?” lanjutnya.
Oleh karena itu, Awi meminta majelis hakim mempertimbangkan sejumlah pembelaan yang pihaknya sampaikan.
Ia menyebutkan, PT Timah merupakan perusahaan negara dan memiliki aturan tertentu dalam menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
Ia mempertanyakan apakah dirinya turut dinyatakan bersalah ketika pihak internal PT Timah melakukan pelanggaran prosedur.
“Apakah jika saya bekerja memenuhi perjanjian bahkan dituduhkan melakukan tindakan pidana korupsi?” ujar Awi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai Awi terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dinilai bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis; eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahelvi Tabrani; dan terdakwa lainnya.
Jaksa menilai, Awi melalui perusahaannya itu diperkaya hingga Rp 2,2 triliun.
Jaksa kemudian menuntut Awi dihukum 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti sesuai uang korupsi yang diterima.
Selain itu, jaksa juga menuntut Awi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.