Diungkap, Bayi Dibuang di Kebun Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap

Diungkap, Bayi Dibuang di Kebun Hasil Hubungan Gelap, Pelaku Ditangkap

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Kasus pembuangan bayi di Desa Pemepek, Pringgarata, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 18 Oktober 2024 lalu, sempat mengundang perhatian warga. 

Ternyata, pelakunya kini telah ditangkap polisi. Pelaku pembuangan yang ditangkap pada Sabtu (25/10/2024) lalu, tak lain adalah ibu kandung bayi tersebut, berinisial EA.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga menemukan bayi tersebut di kebun Desa Pemepek, sudah dalam keadaan meninggal.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi menjelaskan tentang pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar, statusnya sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Brata, pada Minggu (27/10/2024) malam ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

Polisi mengamankan terduga pelaku (EA) di Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban. "Sudah diamankan di Rutan Polres Loteng sejak hari Sabtu 26 oktober," kata dia.

Lebih lanjut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk il Maqnun juga menjelaskan, bayi yang dibuang oleh EA merupakan hasil hubungan gelap dengan lelaki berinsial R.

EA menyembunyikan kehamilan dan kelahiran bayi tersebut. "Dari keterangan pelaku, Ia melahirkan bayi tersebut seorang diri di kebun, saat dilahirkan bayi tersebut masih dalam keadaaan hidup," ungkap Luk Luk.

Setelah melahirkan, EA kian panik mendengar suara tangis bayi. Kemudian, EA langsung menekan dada bayi itu, dan membungkusnya dengan mukena.

"Dari hasil autopsi yang dilakukan, ditemukan adanya luka memar di badan korban, luka iris di kepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang," ungkap Luk Luk.

Atas perbuatan itu, EA dikenai Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 1,2,3, dan 4 dan/atau Pasal 76B Juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut adalah 15 tahun penjara, di tambah sepertiga apabila pelaku adalah orangtua korban.  

Sumber