Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Nazori: Saya Tak Sengaja Bunuh Gajah Umi

Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Nazori: Saya Tak Sengaja Bunuh Gajah Umi

JAMBI, KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Nazori, terdakwa pembunuh gajah bernama Umi di Kabupaten Tebo, Jambi, dengan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.

Nazori juga didenda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. 

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo yang menuntut terdakwa dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Nazori didakwa telah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Terdakwa Nazori Bin Abdul Malik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup," kata Ketua Majelis Hakim, Andi Barkan Mardianto, di Pengadilan Negeri Tebo, Selasa (10/12/2024).

Setelah sidang selesai, terdakwa tanpa pengawalan meninggalkan ruangan dan kemudian pulang ke rumahnya di Rambahan, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tebo

Kasi Pidana Umum, Sefri Hendra, menuturkan bahwa terdakwa tidak ditahan karena keputusan belum inkrah.

"Terdakwa menyatakan masih pikir-pikir, jadi kita tunggu selama tujuh hari," kata Sefri.

JPU juga masih pikir-pikir apakah menerima keputusan hakim atau akan melakukan banding.

Nazori menuturkan keberatan dengan keputusan hakim. Dia mengaku tak sengaja membunuh gajah tersebut.

Pemasangan pagar beraliran listrik digunakan untuk mengusir gajah dan mengamankan kebun sawitnya dari gangguan gajah, bukan untuk menghilangkan nyawa satwa bongsor tersebut.

"Saya tidak sengaja menyebabkan kematian gajah. Soal menerima atau banding, saya masih pikir-pikir dulu," kata Nazori usai sidang.

Sementara, dalam fakta persidangan menunjukkan bahwa Nazori merakit pagar listrik secara mandiri tanpa pendamping, karena kebun sawit miliknya sering dirusak gajah.

Setelah membeli kabel listrik, panel surya, Accu 12V-100 AH, dan peralatan kelistrikan lain dengan nilai Rp5 juta di pasar, ia merakit sendiri dengan melihat tutorial YouTube.

Dia tidak menyertakan MCB (miniature circuit breaker) dalam instalasi tersebut.

Sehingga, ketika gajah melintas dan tersengat aliran listrik, gajah tersebut langsung mati.

Gajah Umi ditemukan mati di Desa Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, atau dalam konsesi hutan tanaman industri, Rabu (1/5/2024).

Kematian gajah Umi bermula dari seringnya kebun sawit milik Nazori, yang berada di kawasan hutan produksi milik PT LAJ, didatangi dan dirusak oleh kawanan gajah.

Untuk melindungi kebunnya dari gangguan tersebut, Nazori memutuskan membeli kawat dan peralatan listrik yang dialiri arus dari panel tenaga surya.

Ia memasang kawat tersebut mengelilingi kebun sawitnya. Pada 29 April 2024, Nazori mulai mengaliri kawat tersebut dengan arus listrik.

Sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di kantor Kecamatan Serai Serumpun, ia tidak menyadari bahwa pagar listrik yang dipasangnya sangat berbahaya, baik bagi satwa maupun manusia.

Dua hari kemudian, pada Rabu, 1 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, Nazori mendatangi kebunnya dan menemukan seekor gajah telah mati di dekat pagar listrik.

Tanda sengatan listrik tampak jelas pada belalai gajah tersebut.

Kematian gajah Umi memicu penyelidikan dari berbagai pihak, termasuk Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, kepolisian, dokter satwa, serta pemangku kebijakan lainnya.

Proses hukum dilakukan dengan menghadirkan ahli kelistrikan dan ahli satwa untuk mengungkap penyebab kematian.

Dalam persidangan, ahli kelistrikan Yudhi Agussationo menjelaskan bahwa tegangan listrik sebesar 220 Volt pada pagar dapat menyebabkan berhentinya detak jantung, yang berujung pada kematian.

Nekropsi yang dilakukan terhadap gajah Umi menunjukkan bahwa satwa tersebut telah mati sekitar dua hari sebelum ditemukan.

Berdasarkan inspeksi visual dan palpasi, ditemukan perubahan pada organ seperti hati, limpa, jantung, dan paru-paru, yang menunjukkan kerusakan akibat sengatan listrik.

Selain itu, terdapat pendarahan pada mulut, pembeluan darah, dan hemoragi pada otot.

Uji laboratorium juga memastikan bahwa penyebab kematian adalah sengatan listrik, bukan racun atau faktor lainnya.

Sumber