Divonis 1 Tahun Penjara, Hukuman Meita Irianty Penganiaya Dua Balita Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
DEPOK, KOMPAS.com - Meita Irianty, pemilik daycare Wensen School Indonesia divonis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa.
Terdakwa kasus kasus penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan) itu divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Bambang Setyawan dalam sidang vonis di PN Depok, Rabu (11/12/2024).
Sebelumnya, JPU menuntut Meita dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan atas perbuatannya.
Meski begitu, Meita bisa mendapatkan hukuman penjara lebih lama apabila selama lima bulan apabila dirinya tak membayar restitusi atau ganti rugi terhadap dua korbannya senilai total Rp 300 juta.
“Kepada MK sejumlah Rp 150 juta dan kepada anak korban AM Rp 150 juta,” kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa menilai Meita bersalah melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"(Meita) telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dalam hal berbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri," jelas jaksa Tiara Robena Panjaitan pada sidang Rabu (19/11/2024).
Oleh jaksa, Meita juga dituntut membayar restitusi kepada korban MK dan AM dengan total Rp 600 juta.
Dalam sidang perdana yang digelar Rabu (16/10/2024), Meita didakwa menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan AM (9 bulan). Penganiayaan itu pertama kali dilakukan terhadap MK pada Senin (10/6/2024).
"Terdakwa memukul pantat kiri, mencubit lengan, dan kembali memukul pantat korban," ungkap hakim Edrus di ruang sidang.
Selain itu, Meita juga diduga mendorong, memukul, dan menendang kaki korban.
Sementara itu, terhadap korban AM yang masih berusia 9 bulan saat kejadian, penganiayaan terjadi pada Selasa (11/6/2024) dan Rabu (12/6/2024).
"Terdakwa menarik tangan kiri AM dengan kasar dan mencubit pantat korban beberapa kali, lalu mendorong kepala belakang korban," ujar Edrus.
(Penulis Dinda Aulia Ramadhanty | Editor Fitria Chusna Farisa)