Divonis 6 Tahun, Eks Wali Kota Lhokseumawe Belum Dibawa ke Lapas karena Stroke
LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Aceh, batal mengeksekusi mantan Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang merupakan terpidana kasus korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Selasa (17/12/2024).
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2024, melalui putusan nomor 6971 K/PID.SUS/2024, memvonis Suaidi Yahya enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman akan ditambah empat bulan penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menyampaikan bahwa tim tindak pidana khusus bersama tenaga medis dari Puskesmas Muara Dua telah mendatangi kediaman Suaidi untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Menurut Therry, pemeriksaan kesehatan merupakan prosedur wajib sebelum penahanan dilakukan.
Hasil pemeriksaan menyatakan Suaidi mengalami sejumlah penyakit serius, yakni stroke, iskemik, hipertensi, dan diabetes melitus. Kondisi ini membuat Suaidi membutuhkan pendampingan untuk beraktivitas sehari-hari.
“Berdasarkan rekomendasi tim medis, Suaidi tidak bisa beraktivitas sendiri dan harus didampingi. Atas dasar itu, kami tidak bisa mengeksekusi terpidana ke tahanan,” ujar Therry saat dihubungi.
Meski demikian, Therry memastikan kejaksaan akan terus memantau kondisi kesehatan Suaidi secara berkala. Jika kondisinya membaik dan sudah mampu beraktivitas mandiri, eksekusi akan segera dilakukan.
“Jika pulih dan sudah bisa beraktivitas sendiri, baru kita eksekusi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Suaidi Yahya divonis bersalah bersama mantan Direktur Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariadi.
Saat ini, Hariadi sudah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.