Divonis Bayar Rp 40 M ke Pengembang Perumahan di Cinere, Warga Kasasi
Warga perumahan CE yang berada di Cinere, Depok, buka suara mengenai polemik akses jalan pengembang perumahan CGR yang sampai ke meja hijau. Warga tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung dan akan mengajukan kasasi atas putusan banding pengembang perumahan CGR.
Untuk diketahui, kasus ini berawal ketika pengembang perumahan CGR menggugat 10 orang warga perumahan CE–salah satunya adalah Ketua RW setempat–di Pengadilan Negeri (PN) Depok karena merasa dihalangi saat ingin membangun jembatan penghubung di atas Kali Grogol sebagai akses ke perumahan CGR. PN Depok pun menolak gugatan itu.
Penggugat yakni pengembang perumahan CGR tidak terima dengan putusan PN Depok, dan mengajukan banding ke PT Bandung. Singkat cerita, putusan PN Depok itu dibatalkan PT Bandung dan mengabulkan gugatan penggugat.
Para tergugat kemudian dihukum memberikan akses ke perumahan CGR. Para tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 40.849.382.721,50 ke pihak pengembang perumahan CGR.
Ketua RW, Heru Kasidi, mengatakan tidak terima dengan putusan PT Bandung. Heru mengatakan akan mengajukan kasasi bersama sembilan tergugat lainnya.
"Kan bukan salah kita, kita akan mengajukan kasasi mungkin minggu ini kita akan ajukan," ujar Heru saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2024).
Heru mengaku heran dengan putusan itu. Sebab, para tergugat yang berisi Ketua RW, mantan Ketua RW, dan para Ketua RT itu merasa hanya menyampaikan aspirasi warga yang tidak berkenan pengembang perumahan CGR membangun jembatan penghubung dan membuka akses yang besar kepada pengembang terus.
"Jadi kan warga bukan badan hukum, warga juga bukan perorangan, jadi gimana.. kalau pertimbangan PT itu kok sepertinya kita seperti badan hukum yang bisa dituntut kan lucu, kalau ini bisa terjadi terus menjadi keputusan, ini kan bisa mengubah tatanan kemasyarakatan di Indonesia, masa Ketua RT/RW harus mewakili warga dan kalau ada masalah hukum bisa dituntut, ya bisa bubar lah," ucap Heru.
Pengembang perumahan CGR beralasan memiliki lahan di perumahan CE untuk kemudian dihubungkan dengan jembatan ke proyek barunya yaitu perumahan CGR. Namun warga perumahan CE memprotes dengan alasan keamanan.
"Penggugat adalah perusahaan atau developer yang telah memiliki lahan seluas kurang lebih 70 hektare di kawasan Kecamatan Cinere dan sekitarnya dan sebagian telah dibangun menjadi perumahan sejak tahun 1979 dan saat ini Penggugat hendak membangun perumahan CGR di tanah milik Penggugat yang 20 persen terletak di wilayah Blok A perumahan CE sedangkan 80 persen terletak di wilayah Kelurahan Pangkalan Jati dan untuk pembangunan di wilayah Pangkalan Jati haruslah dibangun jembatan akan tetapi rencana pembangunan perumahan CGR mendapat halangan dari warga Blok A perumahan CE," demikian dikutip dari putusan.
Warga perumahan CE khawatir terkait ancaman keamanan apabila ada jembatan penghubung. Penolakan warga perumahan CE ini dilengkapi dalil bahwa tidak ada peraturan hukum yang dilanggar.
"Para Tergugat telah membantah dengan dalil bahwa tidak ada satu peraturan hukum pun dilanggar oleh Para Tergugat karena penolakan pembangunan Perumahan CGR justru dilakukan oleh sebagian besar warga RW 006 Blok A Perumahan CE dengan alasan keamanan," ucapnya.
Di sisi lain pengembang perumahan CGR berdalih perumahannya menggunakan One Gate System. Alasan pengembang perumahan CGR itulah yang kemudian diamini majelis banding dengan pertimbangan bahwa alasan keamanan berlebihan.
Sedangkan terkait ganti rugi Rp 40 miliar lebih disebut majelis banding dihitung dari kerugian yang didapat pengembang perumahan CGR karena persoalan ini. Pengembang perumahan CGR menyebut 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun sudah laku tetapi karena permasalahan akses sehingga mengalami kerugian karena para pembeli melakukan pembatalan.
Simak juga Video ‘Viral Warga Jepara Bikin Jembatan Sendiri gegara Tak Miliki Akses Jalan’
[Gambas Video 20detik]