DJ di Bogor Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online
BOGOR, KOMPAS.com- Seorang disk jockey (DJ) perempuan berinisial AJP (25) ditangkap polisi lantaran mempromosikan situs judi online di Kota Bogor, Jawa Barat.
“Terkait judi online, kami menangkap seorang selebgram, DJ di salah satu Kota Bogor berinisial AJP,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Bismo mengatakan, AJP mempromosikan dua situs judi online, KoinPlay dan ZaraPlay, sejak Mei hingga Oktober 2024.
DJ yang memiliki sekitar 44.900 pengikut di Instagram ini memanfaatkan pengaruhnya untuk menarik pengikutnya ke platform judi online tersebut.
“Pelaku memiliki followers 44,9 ribu followers dan situs judi online yang di-endorse adalah CoinPlay dan ZaraPlay,” ungkap Bismo.
AJP mendapat keuntungan Rp 2,5 juta dari ZaraPlay dan Rp 3,65 juta dari KoinPlay untuk periode satu bulan. Bayaran itu untuk dua kali unggahan dalam sehari di akun Instagram pribadinya.
Polisi tengah menyelidiki pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan promosi ini, termasuk mereka yang berperan sebagai perantara atau memberikan instruksi kepada AJP.
“Kita lakukan pengejaran terhadap pihak-pihak yang menghubungi yang bersangkutan, yang memerintahkan, yang mentransfer sejumlah biaya,” terang Bismo.
Akibat perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“AJP terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar atas tindakannya mempromosikan konten perjudian,” ujar dia.