DJ yang Ditangkap di Bogor Promosikan 2 Situs Judi Online
BOGOR, KOMPAS.com - Disk Jockey (DJ) perempuan berinisial AJP (25) ditangkap Polresta Bogor Kota karena diduga mempromosikan dua situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, AJP mulai mempromosikan situs judi online Zara Play dari Mei hingga Juni 2024.
Kemudian, dari Juni hingga Oktober, dia mempromosikan situs CoinPlay melalui akun Instagram pribadinya @callme_pe.
“Pelaku memiliki followers 44,9 ribu dan situs judi online yang di-endorse adalah CoinPlay dan ZaraPlay,” ucap Bismo kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Dari hasil promosinya, AJP menerima bayaran sebesar Rp 2,5 juta dari ZaraPlay dan Rp 3,6 juta dar KoinPlay, dengan total pendapatan mencapai Rp 6,15 juta per bulan.
AJP mempromosikan situs judi online itu dengan frekuensi dua kali dalam sehari.
Menurut Bismo, promosi dilakukan dalam bentuk snapgram yang ditayangkan di Instagram, dengan rata-rata seribu orang yang melihat setiap tayangan.
“Bentuk promosi yang harus diiklankan oleh tersangka AJP tersebut berbentuk snapgram, yang nantinya akan ditayangkan di Instagram milik tersangka AJP dan jumlah penonton dari snapgram yang ditayangan di Instagram callme_pp sebanyak seribu orang yang melihat," sambungnya.
Akibat perbuatannya, AJP dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat 2 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 19 Tahun 2016 dan atas Perubahan Kesatu UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“AJP terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimum sebesar Rp 10 miliar atas tindakannya mempromosikan konten perjudian,” ujar Bismo.