DJSN Diharapkan Perkuat Cakupan Jaminan Sosial, Termasuk Kelompok Rentan
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024—2029 diharapkan dapat memperkuat cakupan jaminan sosial di Indonesia, terutama bagi kelompok rentan yang seringkali terpinggirkan dari akses layanan jaminan sosial.
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mengatakan bahwa perlu sinergi dan kontribusi optimal dari setiap anggota DJSN agar program jaminan sosial tidak hanya bisa menjangkau lebih luas, tetapi juga lebih efektif dalam meningkatkan kualitas layanan.
"Harapannya tentu adanya sinergi dan kontribusi optimal dari setiap anggota DJSN 2024—2029 untuk memperkuat pelaksanaan program jaminan sosial nasional, seperti cakupan jaminan sosial dapat diperluas pada kelompok rentan, peningkatan kualitas pelayanan misalnya akses dan transparansi klaim dan ketersediaan informasi yang akurat yang dapat diakses publik," kata Wahyudin kepada Bisnis, Rabu (30/10/2024).
Selain itu, Wahyudin juga menyoroti keberlanjutan finansial bagi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui sumber pendanaan dan penguatan pengelolaan investasi dana jaminan sosial. Dia juga menyoroti beberapa kebijakan yang mungkin dapat menjadi prioritas anggota DJSN 2024—2029.
Pertama reformasi pembiayaan JKN, mengingat besarnya biaya kesehatan yang cenderung meningkat. Menurutnya penting bagi DJSN untuk membuat kebijakan pembiayaan yang berkelanjutan.
"Salah satunya dengan mendukung efisiensi operasional BPJS Kesehatan, termasuk mitigasi biaya yang berpotensi mengalami inflasi medis," kata Wahyudin.
Kedua, Wahyudin juga menekankan pentingnya kebijakan digitalisasi layanan untuk mempercepat proses pendaftaran, pembayaran, hingga klaim yang lebih transparan dan efisien melalui aplikasi teknologi terbaru yang terjangkau dan mudah digunakan. Ketiga, kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).
"Kebijakan dalam memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial, terutama dalam menjangkau masyarakat yang belum terlayani dan meningkatkan kualitas layanan lokal," kata Wahyudin.
Terakhir, Wahyudin berharap DJSN dapat meningkatan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial. Terutama kebijakan edukasi yang berkesinambungan dan bekerjasama dengan asosiasi perasuransian mengenai manfaat dan hak masyarakat dalam program jaminan sosial.
Pemerintah telah menetapkan Anggota DJSN periode 2024—2029. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan DJSN yang ditandatangi Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang berlaku pada 19 Oktober 2024.