DKP Banten: Lokasi Pagar Laut di Tangerang Masuk Zona Pemanfaatan Laut

DKP Banten: Lokasi Pagar Laut di Tangerang Masuk Zona Pemanfaatan Laut

SERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susanti, menegaskan lokasi pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai utara Kabupaten Tangerang berada di zona pemanfaatan.

"Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu melalui beberapa zona pemanfaatan umum, ada beberapa zona yang dilewati, ada zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan, zona pariwisata," kata Eli kepada wartawan di Setda Banten, Serang, Selasa (14/1/2025).

Eli mengatakan, sampai saat ini Pemprov Banten belum menerima pengajuan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari pihak mana pun.

Karena itu, pemasangan pagar laut tersebut dinilai Eli sudah melanggar RTRW.

Sebab, seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut harus memiliki izin resmi.

"Enggak ada pengajuan, tetapi kan terindikasi karena sudah dipagari ada kepentingan umum yang terlanggar," ujar dia.

Eli menjelaskan, pihak yang ingin memanfaatkan ruang laut harus memiliki dasar persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Apakah mereka mau direklamasi atau apa nanti selanjutnya, sampai saat ini PKKPRL kami sudah berkordinasi dengan pusat. Disinyalir belum memiliki (izin)," ucap dia.

Sebelumnya, keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pantai Kabupaten Tangerang membuat heboh publik.

Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

Pihak KKP juga saat ini tengah mencari pelaku pembuatan pagar misterius tersebut.

 

Sumber