DKPP Jatuhkan Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Karanganyar
JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas.
Sanksi tersebut diberikan karena Devid terbukti memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojogedang untuk menggeser 58 suara milik PDI-P kepada calon legislatif DPRD Kabupaten Karanganyar, Prasetya Adi Saputra, di daerah pemilihan 1.
Permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang yang digelar pada Senin (11/11/2024).
Devid sebagai Teradu II dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yaitu Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a.
Sementara itu, Daryono (Teradu I), Santoso (Teradu III), Siti Halimatus Sa’diyah (Teradu IV), dan Andis Yuli Pamungkas (Teradu V) dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Selain sanksi terhadap Devid, DKPP juga membacakan 10 putusan perkara lainnya yang melibatkan 53 penyelenggara pemilu sebagai teradu.
Dari jumlah tersebut, sanksi yang dijatuhkan terdiri dari satu peringatan keras terakhir. lima peringatan, dan 47 direhabilitasi dan dipulihkan nama baik karena tak terbukti melanggar.
Lima teradu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, yaitu Andhy Bresly Gunu, Fatimah, Marcelina Amfotis, Mahrit Sakan, dan Hiasintus Wago Nenu.