DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Brebes soal Dugaan Suap Rp 30 Juta untuk Gelembungkan Suara Caleg
SEMARANG, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia sedang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Brebes.
Sidang kode etik berlangsung di Kantor KPU Jawa Tengah, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang.
Salah satu pengadu, Muamar Riza Pahlevi, yang merupakan mantan Ketua KPU Brebes, melaporkan bahwa KPU Brebes dan Bawaslu diduga melakukan manipulasi suara untuk salah satu calon legislatif (caleg) serta membagikan uang dalam plastik hitam kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagai imbalan.
Riza mengungkapkan bahwa terdapat 17 kecamatan di Kabupaten Brebes, dan setiap PPK di masing-masing kecamatan diduga menerima uang antara Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Kami mengadukan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Yang pertama pengaduan yang kami lakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik ada bagi-bagi uang, yang membagikan adalah KPU kepada PPK, Bawaslu kepada Pamwascam, dengan nilai yang berbeda antara KPU dan Bawaslu," kata Riza, saat ditemui di sela sidang etik, pada Kamis (14/11/2024).
Dalam sidang tersebut, terdapat tiga pengadu dengan sepuluh teradu.
Lima teradu merupakan ketua dan anggota KPU, sedangkan lima teradu lainnya adalah ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes.
Sebanyak sembilan saksi yang merupakan mantan PPK Pemilu 2024 dan 25 bukti dari pihak pengadu dihadirkan dalam sidang.
Saksi-saksi tersebut menyatakan bahwa mereka menolak instruksi untuk menambah suara bagi salah satu caleg dan menolak pemberian uang di Kabupaten Brebes.
Ia juga menyatakan bahwa sebagian PPK yang menerima dana tersebut sempat melakukan rapat internal dan mengembalikan uang yang diterima.
"Jadi sempat diterima, disimpan, kemudian dikembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara," tutur dia.
Di sisi lain, teradu Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menolak seluruh aduan yang disampaikan oleh Riza.
Manja membantah adanya rapat koordinasi KPU untuk memberikan instruksi penggelembungan suara bagi salah satu caleg Pemilu 2024.
"Kami menolak dengan tegas seluruh dalil yang disampaikan tadi, karena seperti yang kita ketahui bersama, yang disampaikan tadi tidak sesuai dengan pokok aduan juga, banyak yang dikarang kalau saya lihat," tegas Manja.
Menurutnya, rapat koordinasi yang dilakukan bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang Sirekap serta menginformasikan kepada PPK mengenai adanya maintenance Sirekap.
Teradu 5, Anggota KPU Kabupaten Brebes Divisi Hukum dan Pengawasan, Mochamad Muarofah, juga mengaku hadir dalam pertemuan dengan PPK.
Namun, ia membantah adanya pembagian uang kepada PPK dan Panwascam.
"Bahwa selama teradu 5 berada dalam pertemuan tersebut, teradu 5 tidak mengetahui dan melihat peristiwa yang dituduhkan oleh pengadu berupa pembagian kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp 30 juta," ujar Muarofah.