DLHK Bakal Uji Kualitas Udara di Area Insinerator yang Ditolak Warga Depok
DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Abdul Rahman mengaku akan melakukan uji kualitas udara di sekitar area pengoperasian mesin pembakar sampah (insinerator) di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi keluhan warga RW 06 Abadijaya yang mengaku asap buangan dari insinerator membuat warga sekitar mengalami ISPA.
“Iya (bakal penyelidikan kesehatan) dan kita uji kualitas udara, jadi sebelum itu kita sudah uji udara ambien juga di situ,” ucap Abra kepada wartawan di Kantor DLHK Depok, Senin (23/12/2024).
Langkah ini juga sekaligus sebagai bahan evaluasi bagi DLHK yang telah mengoperasikan insinerator selama sebulan terakhir.
“Ya mungkin ini bagian dari dinamika ketika ada kebijakan, itu ada masukan. Intinya masyarakat juga welcome, kita dengar sampai tadi sakit dan sebagainya, nanti kita buktikan (dari uji kualitas udara),” ungkap Abra.
Namun, Abra menegaskan, pengoperasian insinerator saat ini membantu mengurangi timbulan sampah agar tidak kembali dikirim ke TPA Cipayung yang sudah overload.
Sebab, timbunan sampah dari lingkungan Abadijaya mencapai 12 ton per hari.
“Makanya saya mengambil sikap bahwa penggunaan insinerator ini akan terus kita jalankan sambil kita evaluasi efektivitasnya sejauh mana,” jelas Abra.
“Metode-metode lain sedang kita jajaki, sedang kita upayakan, sedang kita lakukan. Bukan kita baru ini mencari-cari, kita juga melakukan studi banding,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, warga RW 06 Abadijaya, Sukmajaya, Depok, menggelar aksi unjuk rasa menolak pengoperasian insinerator di depan lokasi mesin berada di Jalan Merdeka, Depok.
Aksi ini dilakukan karena ada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap yang dihasilkan dari mesin pembakaran sampah itu.
“Bersama teman-teman dari Walhi Jakarta kami menyampaikan turut berduka cita karena penolakan kita (terhadap insinerator) ditolak, mesin itu tetap dioperasionalkan,” kata perwakilan Walhi Jakarta, Syahroni Fadhil.