DLHK Depok Klaim Mesin Pembakar Sampah yang Ditolak Warga Aman Digunakan
DEPOK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, menerangkan bahwa mesin pembakaran sampah (insinerator) yang digunakan di Jalan Merdeka, Abadijaya, Depok, sudah terjamin aman untuk dioperasikan.
Dua unit insinerator ini baru beroperasi sebulan terakhir telah tersertifikasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Jadi mereka itu kan ada proses pengadaan barang jasanya, tentu ya melalui katalog dan mereka sudah ada register dari KLHK, Kemenkumham, dan dari Kementerian Perindustrian Perdagangan,” ucap Abdul Rahman (Abra) di Kantor DLHK Depok, Senin (23/12/2024).
Pernyataan itu sekaligus menanggapi penolakan warga setempat terhadap pengoperasian mesin pembakaran sampah itu.
“Intinya masyarakat juga kita (tetap) welcome, kami dengar sampai tadi sakit dan sebagainya (akibat alat), nanti kita buktikan,” ungkap Abra.
DLHK Depok akan kembali menguji kualitas udara di sekitar lokasi mesin insinerator untuk mengkaji dampak yang dirasakan warga akibat aktivitas pengelolaan sampah.
“Kemarin juga kami sudah di-monitor, artinya kebijakan apapun yang diambil kota Depok ini saya sangat hati-hati. Tapi di sisi lain, saya juga harus bisa menyelesaikan 1.265 ton (sampah yang tidak terselesaikan), dan ini tidak bisa sendiri,” jelas Abra.
Abra memastikan, langkah ini hanya salah satu dari beberapa solusi yang akan dilakukan DLHK Depok dalam mengelola sampah.
“Metode-metode lain sedang kami jajaki, sedang kita upayakan, sedang kita lakukan. Bukan kami baru ini mencari-cari, kami juga melakukan studi banding,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, warga RW 06 Abadijaya, Sukmajaya, Depok, menggelar aksi unjuk rasa menolak pengoperasian insinerator di depan lokasi mesin yang berada di Jalan Merdeka, Depok.
Aksi ini dilakukan karena ada warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap yang dihasilkan dari mesin pembakaran sampah itu.
“Bersama teman-teman dari Walhi Jakarta, kami menyampaikan turut berduka cita karena penolakan kita (terhadap insinerator) ditolak, mesin itu tetap dioperasionalkan,” kata perwakilan Walhi Jakarta, Syahroni Fadhil.