DLHK Depok Tolak Hentikan Insinerator, Warga Abadijaya Kecewa
DEPOK, KOMPAS.com - Permohonan warga RW 06 Abadijaya, Sukmajaya, Depok, untuk menghentikan pengoperasian mesin pembakaran sampah (insinerator) tidak dikabulkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.
Keputusan ini disampaikan usai pertemuan antara perwakilan warga yang didampingi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta dengan Kepala DLHK Depok Abdul Rahman di kantor dinas tersebut, Senin (23/12/2024).
“Bersama teman-teman dari Walhi Jakarta kami menyampaikan turut berduka cita karena penolakan kita (terhadap insinerator) ditolak, mesin itu tetap dioperasionalkan,” ujar Syahroni Fadhil, perwakilan advokasi Walhi Jakarta, kepada warga di depan kantor DLHK.
Menurut Syahroni, dialog yang berlangsung sekitar 30 menit itu tidak memberikan solusi yang berpihak pada hak kesehatan warga. “Hari ini adalah duka kita, bahwasanya ada hak-hak kesehatan kita yang telah dilanggar oleh Pemerintah Kota Depok,” tambahnya.
Kepala DLHK Abdul Rahman, yang akrab disapa Abra, menjelaskan bahwa insinerator yang digunakan telah memenuhi standar dan teregister oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Nah kita memang segala kebijakan pasti ada dampaknya, tetapi prosedur (pembakaran) tetap kita lakukan,” katanya kepada wartawan usai pertemuan.
Abra juga menyebut bahwa insinerator bukanlah metode baru dalam pengelolaan sampah, melainkan solusi yang pernah diterapkan di daerah lain. “Pemerintah Kota Depok mengambil kebijakan bahwa ini salah satu metode pengelolaan sampah. Metode-metode lain sedang kita jajaki, sedang kita upayakan, sedang kita lakukan. Bukan kita baru ini mencari-cari,” jelasnya.
DLHK, lanjut Abra, akan kembali meninjau dampak langsung dari aktivitas insinerator terhadap lingkungan sekitar.
Keputusan ini memicu kekecewaan mendalam dari warga Abadijaya, yang sebelumnya telah melakukan aksi unjuk rasa menolak keberadaan insinerator di depan lokasi mesin di Jalan Merdeka, Depok.
Aksi tersebut diikuti oleh perwakilan dari empat RW terdampak, mayoritas terdiri dari ibu-ibu yang menuntut hak atas lingkungan yang sehat.
Dengan adanya keputusan ini, warga dan aktivis lingkungan terus menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh atas dampak insinerator terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat di sekitarnya.