Dokter dan Istrinya di Pulogadung Aniaya ART karena Tak Puas dengan Kinerjanya

JAKARTA, KOMPAS.com - Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35), pasangan suami istri (pasutri) yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, melakukan aksinya karena tak puas dengan kinerja sang ART.
"Mereka (pelaku) tidak puas dengan kinerja dari ART ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Nicolas mengungkapkan, korban bekerja di rumah pelaku sejak November 2024. SR bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
"Diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Nicolas.
Merasa kesal dengan kesalahan sang ART, SSJH langsung menganiaya SR dibantu suaminya. SR bahkan memotong rambut korban.
Polisi kini sudah menangkap AMS dan SSJH. Keduanya saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," tutur Nicolas.
Atas perbuatannya, AMS dan SSJH disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta.
Informasi tersebut beredar melalui video di aplikasi WhatsApp. Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.
Kepala Desa Tanggeran Rawan mengungkapkan, S baru bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada salah satu keluarga di Jakarta sejak November 2024.
"Namun seminggu setelah bekerja S tidak bisa dihubungi oleh keluarganya," kata Rawan kepada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Hingga akhirnya pada Selasa (18/3/2025) keluarga menerima kabar harus membayar uang tebusan sebesar Rp 5 juta karena S ingin pulang ke rumah.
Keluarga lalu melaporkan hal itu kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.
Lebih lanjut, Rawan mengatakan, S tiba di rumahnya pada Jumat (21/3/2025) dini hari dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuh. Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.
Namun S tidak diberi uang, sehingga sempat terkatung-katung di Terminal Purwokerto. Beruntung, ada tukang ojek yang mengantarkannya ke rumah yang berjarak sekitar 18 km dari terminal.
"Kalau dari keterangan korban, sering dipukul atau dianiaya oleh majikannya, baik istri atau suaminya, karena dianggap kerja tidak benar, seperti mengepel, dan lainnya," jelas Rawan.

