Dokter dan Istrinya Sudah Berulang Kali Aniaya ART di Pulogadung

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) diduga sudah berulang kali menganiaya ART di rumahnya di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) yang juga melakukan mengalami hal yang sama," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (11/4/2025).
Namun, penganiayaan yang dilakukan sebelumnya tidak dilaporkan ke polisi.
"Sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak kepolisian," ujar Nicolas.
Untuk korban SR (24) bekerja di rumah pelaku sejak November 2024 hingga Maret 2025. Ia bertugas untuk memasak, membersihkan rumah, dan mengasuh tiga anak tersangka.
SR mendapatkan tindakan penganiayaan dari majikannya usai tidak puas dengan pekerjaan korban pada saat itu.
"Mereka (pelaku) tidak puas dengan kinerja dari ART ini dan juga diduga bahwa ART ini telah melakukan kesalahan-kesalahan terhadap ketiga anaknya," ungkap Nicolas.
Ketika melihat Kesalahan tersebut, SSJH langsung melakukan penganiayaan dan dibantu suaminya.
"Sehingga Ibu majikan karena melihat hal itu dan melakukan penganiayaan dan juga dibantu kadang dibantu oleh suaminya," kata Nicolas.
Diketahui, Polres Metro Jakarta Timur menangkap dokter berinisial AMS dan istrinya SSJH yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Telah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan meningkatkan status dari proses penyelidikan ke proses penyidikan hingga ke proses peningkatan status menjadi tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan tanggal 8 April 2025 dan penahanan langsung," ucap Nicolas Ary Lilipaly.
Atas perbuatannya disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 30 juta
sebelumnya, seorang perempuan asal Kabupaten Banyumas, dikabarkan menjadi korban penganiayaan majikannya di Jakarta.
Informasi tersebut beredar melalui video di aplikasi WhatsApp. Video tersebut juga diunggah akun Instagram pribadi anggota DPR RI, Ahmad Sahroni.