Dokter Koas Dihajar Sopir Rekannya, Tersangka: Tak Ada yang Menyuruh
KOMPAS.com - Dokter koas di Palembang, Muhammad Luthfi, mengalami sejumlah luka pada wajah akibat dihajar Fadilla alias DT (37), Rabu (11/12/2024).
Fadilla merupakan sopir yang sudah bekerja selama 20 tahun di keluarga LD, rekan koas Luthfi.
Polisi telah menetapkan Fadilla sebagai tersangka. Fadilla mengaku khilaf, sehingga memukuli korban.
"Yang menyuruh (memukul) tidak ada, saya khilaf," ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (14/12/2024).
Penganiayaan itu terjadi saat ibu LD, SM, bertemu dengan Luthfi di sebuah rumah makan di daerah Demang Lebar Daun, Palembang.
Pertemuan tersebut untuk membahas jadwal piket LD saat malam tahun baru. SM keberatan lantaran anaknya harus berjaga di malam pergantian tahun, padahal keluarganya akan mengadakan acara.
”LD maupun SM merasa penjadwalan piket jaga itu tidak adil. Mereka tidak senang. Apalagi, mereka sudah mengagendakan kegiatan kumpul keluarga saat malam pergantian tahun nanti," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, Sabtu, dikutip dari Kompas.id.
Namun, korban tak menyetujui permintaan itu karena jadwal tersebut sudah disepakati oleh para koas dan sesuai prosedur.
Pernyataan tersebut memancing kemarahan Fadilla. Ia lantas menghajar dokter koas itu.
"Motifnya karena kesal melihat korban berperilaku tidak sopan, baik dalam tutur kata maupun bahasa tubuh, terhadap majikannya," ungkapnya.
Perbuatan tersangka itu membuatnya terancam dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan, dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Polda Sumatera Selatan melakukan gelar perkara ungkap kasus pemukulan Muhammad Lutfhi dokter koas FK Unsri yang dilakukan oleh tersangka Fadilah alias Datuk (37), Sabtu (14/12/2024).
Akibat penganiayaan itu, dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) tersebut menderita luka.
"Korban mengalami lebam di pelipis sebelah kiri, matanya merah, dan bagian bawah juga mengalami cedera akibat penganiayaan yang dilakukan," tutur Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, Jumat (13/12/2024).
Kasus penganiayaan dokter koas ini telah dilaporkan keluarga korban ke polisi.
Ayah korban, Wahyu Hidayat, meminta agar pelaku dihukum.
"Kami sudah melaporkan kejadian ini ke polisi dan berharap pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," jelasnya, Jumat.
Satu hari sebelum ditetapkan tersangka, penganiaya dokter koas Palembang menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
"Kami sangat kooperatif menyerahkan calon tersangka. Memang dia melakukan suatu perbuatan yang sangat tidak dibenarkan secara hukum menganiaya seseorang," terang kuasa hukum pelaku, Titis Rachmawati, Jumat.
Sumber Kompas.com (Penulis Aji YK Putra | Editor Aloysius Gonsaga AE, Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id, baca selengkapnya di Penganiayaan Dokter Koas di Palembang lantaran Rekannya Dijadwalkan Jaga Saat Malam Tahun Baru