DPR Akan Kaji dengan Pemerintah soal Usulan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

DPR Akan Kaji dengan Pemerintah soal Usulan MK Buat UU Ketenagakerjaan Baru

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi usulan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat UU Ketenagakerjaan baru terpisah dari UU Cipta Kerja. Adies mengatakan DPR akan mengkaji usulan tersebut bersama pemerintah.

"Bukan hanya di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu persetujuan antara pemerintah dan DPR, jadi harus ada pembicaraan dulu antara pemerintah dan DPR. Ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya. Nanti kita akan lihat," kata Adies di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Dalam usulannya itu, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru selesai dalam dua tahun. Adies menilai DPR harus selalu siap dalam rentang waktu berapa lama pun ketika membentuk UU.

Namun, kata dia, pihaknya tetap perlu melihat konteks dalam membuat UU Ketenagakerjaan yang baru. Selain itu, menurutnya, ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan dalam membuat UU.

"Nanti kita lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya kita juga," ujarnya.

"Tapi kita harus lihat konteksnya, konteksnya seperti apa, dan apa yang harus kita, undang-undang seperti apa yang harus kita golkan, sejalan apa tidak dengan program pemerintahan yang baru, Pak Prabowo," sambungnya.

Menurut MK, pembentuk undang-undang harus segera membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu dapat mengatasi ketidakharmonisan aturan.

"Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang segera membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023," ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap beralasan menurut hukum sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Simak Video MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Ciptaker

[Gambas Video 20detik]

Sumber