DPR Bakal Bertemu Pemilik Pagar Laut di Bekasi, Janji Dalami Soal Izin

DPR Bakal Bertemu Pemilik Pagar Laut di Bekasi, Janji Dalami Soal Izin

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mengatakan pihaknya akan menerima pemilik dari pagar sepanjang 8 km di perairan Kabupaten Bekasi.

Pasalnya, pagar laut di Bekasi itu kini disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami apakah si pemilik betul-betul memiliki izin atau justru sebaliknya.

"Terkait ada permintaan audiensi untuk pengaduan kepada Komisi IV, pasti akan kami terima. Kita belum mendalami segala yang terkait dengan itu, apakah yang bersangkutan yang di Bekasi ini punya izin atau tidak," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/1/2025).

Alex mengatakan, Komisi IV DPR akan mengagendakan rapat bersama KKP pada Selasa (21/1/2025) pekan depan.

Dia menyoroti permasalahan pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang sudah berkepanjangan hingga hitungan minggu ini.

"Kami meminta lah dengan serius kepada pemerintah untuk bisa selesaikan persoalan-persoalan seperti ini. Jangan lagi kemudian ini dibikin drama yang berkepanjangan," tuturnya.

Alex menjelaskan, ketika mereka bertemu dengan pemilik pagar laut di Bekasi, Komisi IV DPR akan fokus mendalami izinnya.

Sebab, jika KKP sudah menyegel pagar laut di Bekasi, maka itu artinya pemerintah pusat seharusnya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

"Apabila pemda sudah keluarkan izin, kan seharusnya juga mereka laporkan itu bahwa itu sudah ada izin, kalau memang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Alex.

"Jadi jangan lagi kemudian di republik ini terjadi ketidakpastian hukum," imbuhnya.

Diketahui, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akan melancarkan serangan balik usai aset pagar lautnya di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perlawanan ditempuh PT TRPN karena mereka mengeklaim pembangunan pagar laut itu legal, sehingga langkah penyegelan oleh KKP dianggap sebagai keputusan yang gegabah.

Pihak perusahaan mengeklaim pembangunan pagar laut legal dengan merujuk adanya perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Karena itu, pihak perusahaan menganggap pembangunan pagar laut sah, sekalipun belum mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

PT TRPN akan mengadukan KKP ke DPR RI karena penyegelan pagar laut dianggap sebagai langkah yang gegabah.

 

"Ya enggak apa-apa disegel. Tapi nanti ini kita akan perdebatkan. Mungkin ini bisa jadi sampai ke wilayah DPR untuk merapatkan ini," ujar kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di Bekasi, Kamis (16/1/2025).

Deolipa menjelaskan, PT TRPN tidak asal memasang pagar laut yang menjadi bagian dari pembangunan alur pelabuhan di perairan Kampung Paljaya itu.

Pada 2022, PT TRPN telah mengajukan izin PKKPRL ke KKP.

Setelah ditelaah, perizinan yang dimohonkan oleh PT TRPN ternyata tak memenuhi persyaratan.

Selanjutnya, KKP pun memberikan sejumlah catatan. Salah satunya, PT TRPN diminta berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat.

Sebab, lokasi pembangunan alur pelabuhan berada di wilayah Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya yang notabene aset milik DKP Jawa Barat.

Atas dasar permintaan tersebut, Deolipa bilang, PT TRPN langsung berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat untuk membahas rencana pembangunan alur pelabuhan.

Usai koordinasi, DKP Jawa Barat pun setuju.

Namun, DKP Jawa Barat meminta PT TRPN menata ulang kawasan PPI Paljaya terlebih dahulu sebagai syarat untuk membangun alur pelabuhan.

Penataan ini berupa pembangunan sarana dan prasarana di lingkungan PPI Paljaya seluas 7,4 hektar.

Total luas ini sudah termasuk luas alur pelabuhan yang akan dikerjakan oleh PT TRPN sekitar 3,5 hektar.

Sumber