DPR Desak RS Perketat Seleksi agar Kasus Dokter Residen Perkosa Keluarga Pasien Tak Terulang

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sangat mengecam kasus pemerkosaan yang dilakukan dokter residen spesialis anestesi dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Cucun mendesak setiap rumah sakit memperketat proses seleksi dan pengawasan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi rumah sakit agar menerapkan manajemen seleksi dan pengawasan yang lebih ketat untuk mengantisipasi kejadian serupa," kata Cucun dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).
Politikus PKB ini menegaskan tidak boleh ada toleransi bagi pelaku.
Cucun sangat menyayangkan ada dokter yang harusnya melayani masyarakat justru melakukan pemerkosaan di lingkungan rumah sakit.
“Tidak ada toleransi untuk tindakan demikian, apalagi dilakukan oleh seorang dokter yang mestinya berperan melayani masyarakat. Lebih-lebih tempatnya di rumah sakit yang berkewajiban untuk memastikan keamanan bagi masyarakat,” ucapnya.
Bagi Cucun, pelaku juga harus disanksi secara pidana meski memang sudah meminta maaf dan masuk daftar hitam (blacklist) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Tindakan pelaku harus diproses hukum untuk mendapatkan sanksi, sekalipun yang bersangkutan telah di-blacklist oleh Kemenkes atau telah meminta maaf. Hal ini sebagai upaya penegakan keadilan dan edukasi publik," tegasnya.
Di sisi lain, Cucun juga mendorong soal perlindungan terhadap korban.
Secara khusus, ia mendorong manajemen rumah sakit dan kampus Universitas Padjadjaran (Unpad) memberikan pendampingan dan pemulihan secara optimal kepada korban.
“Perlu ada kerja sama antara manajemen Rumah Sakit HS dan pihak Unpad untuk memastikan bahwa pendampingan terhadap korban dan proses pemulihan benar-benar optimal sehingga dampak psikologis dan sosial dapat diatasi," terang Cucun.
Sebelumnya diberitakan, kasus dokter residen Unpad memerkosa keluarga pasien ini terungkap setelah korban melapor kepada polisi.
Insiden ini terjadi di lantai 7 gedung RSHS pada pertengahan Maret 2025.
Insiden bermula saat korban berinisial FH (21) tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat dalam kondisi kritis.
Pelaku kemudian mendekati korban dengan dalih akan melakukan pemeriksaan kecocokan darah (crossmatch) untuk keperluan transfusi.
Dokter residen yang merupakan mahasiswa semester dua program spesialis anestesi itu kemudian membawa korban ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
Kemudian, pelaku menyuntikkan cairan bening yang diduga mengandung obat bius sehingga korban tidak sadarkan diri.
Setelah sadar, korban merasakan sakit di beberapa bagian tubuhnya.
Korban kemudian menjalani visum dan ditemukan bukti-bukti kekerasan seksual yang telah terjadi kepadanya.
Pihak Kementerian Kesehatan juga telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dokter Priguna.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, juga menegaskan bahwa Priguna telah dilarang untuk praktik di rumah sakit tersebut.
"Langsung dia dikeluarkan dari sini. Berarti kalau dikeluarkan dari sini, dia tidak boleh lagi praktik di sini," ujar Rachim.





