DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

DPR Diminta Libatkan Unsur Masyarakat Bahas RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas jangka menengah 2025-2029 dan bukan prioritas di tahun 2025. Ahli hukum sekaligus aktivis antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai DPR harus melibatkan unsur masyarakat dalam membahas RUU Perampasan Aset.

"DPR harus melibatkan para ahli hukum dan masyarakat untuk memastikan RUU ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Hardjuno dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024).

Ia menyebut bahwa keterlibatan masyarakat tentunya penting agar regulasi ke depannya akan menjadi transparan. Hal ini demi pemberantasan korupsi yang maksimal.

"Keterlibatan publik sangat penting untuk menciptakan regulasi yang transparan dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam melawan korupsi," katanya.

Selain itu, dia juga berharap masyarakat bisa terus mendorong DPR agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Lalu juga ia mendukung rencana penerapan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau menyita aset hasil kejahatan tanpa proses pidana panjang.

"Jika digabungkan dengan UU Tipikor, akan terjadi tumpang tindih yang berpotensi menghambat implementasi NCB. Dalam konteks ini, NCB memungkinkan negara tetap dapat merampas aset yang terbukti berasal dari tindak pidana tanpa harus melalui proses pidana," katanya.

Menurutnya, hal itu karena korupsi tentu melibatkan aktor-aktor penting negara yang memerlukan keberanian yang tinggi untuk bertindak. Dia menyebut penerapan ini sudah diterapkan di Amerika Serikat dan Australia.

"Tidak sedikit kasus korupsi melibatkan aktor-aktor kuat di ranah politik dan birokrasi, sehingga diperlukan keberanian dan komitmen yang besar untuk mendorong instrumen ini," katanya.

"Negara-negara seperti Amerika Serikat dan Australia telah berhasil memanfaatkan NCB untuk memulihkan aset koruptor yang disembunyikan di luar negeri. Indonesia perlu belajar dari mereka," tambahnya.

Seperti diketahui, DPR RI memutuskan RUU Perampasan Aset tidak masuk prioritas DPR, melainkan kategori jangka menengah. Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan menilai ada hal yang perlu dikaji mendalam dari RUU itu sehingga tidak bisa terburu-buru.

"Perlu kajian yang mendalam dan detail agar tidak berbenturan dengan UU yang lain," kata Sturman saat dihubungi, Kamis (21/11/2024).

Meski begitu, Sturman menegaskan RUU itu tetap akan dibahas meskipun tidak menjadi prioritas DPR.

"Akan dibahas lah," jawab dia singkat.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap sedang melalukan upaya dialog dengan parlemen.

"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-ketua Umum Partai Politik," kata Supratman di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11).

Supratman mengatakan dialog tersebut dilakukan untuk memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di prolegnas mendatang. Ia juga mengatakan akan terus melaporkan perkembangan prolegnas kepada Prabowo.

Sumber