DPR Ingatkan Pemerintah, Daya Beli Kelas Menengah Bakal Turun jika PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri meminta pemerintah memperhatikan sejumlah hal yang bakal menjadi konsekuensi dari kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
Pertama, turunnya daya beli masyarakat. Terutama di sektor rumah tangga.
“Data BPS menunjukkan bahwa konsumsi rumah tangga masih menjadi kontributor utama PDB, mencapai 52,8 persen pada kuartal I 2024,” ujar Hanif pada Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
“Di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi dan tekanan inflasi, kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli, khususnya kelas menengah yang menjadi motor konsumsi domestik,” sambungnya.
Hal kedua, lanjut Hanif, pemerintah harus benar-benar memastikan apa saja barang yang masuk dalam kategori premium dan dikenai PPN 12 persen.
Jangan sampai, barang premium itu ternyata merupakan bahan pokok yang juga kerap dikonsumsi kelas menengah.
“Misalnya, beras premium atau listrik 3.600 VA ke atas, tidak hanya dikonsumsi oleh masyarakat kaya, tapi juga kelas menengah. Jangan sampai kebijakan ini justru memukul kelompok produktif,” tuturnya.
Kemudian, Hanif juga mengingatkan pemerintah bahwa berdasarkan APBN 2024, target penerimaan PPN mencapai Rp 804,5 triliun.
Angka itu bisa dicapai karena tax ratio di Indonesia stagnan di angka 10-11 persen dalam satu dekade terakhir.
Ia khawatir, penambahan PPN menjadi 12 persen tanpa memperluas basis pajak justru akan menurunkan capaian penerimaan dari PPN di tahun selanjutnya.
“Ini berisiko membebani kelompok yang patuh, sementara potensi pajak lainnya belum optimal,” imbuh dia.