DPR Minta Menkeu Kaji Kenaikan PPN 12 Persen di Sektor Pendidikan
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR Bonnie Triyana meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk kembali melakukan kajian mengenai penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada bidang pendidikan, termasuk sekolah internasional.
"Saya minta Menteri Keuangan (Sri Mulyani) mengkaji ulang penerapan PPN 12 persen untuk bidang pendidikan," kata Bonnie saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Bonnie meminta agar sektor pendidikan sebaiknya tidak dibebani pajak.
Menurutnya, pemerintah juga harus melakukan analisis lebih lanjut mengenai data masyarakat yang menyekolahkan anaknya di sekolah internasional.
"Apakah menengah atau memang kelas atas? Ada banyak kelas menengah yang memaksakan diri mengirim anaknya ke sekolah standar internasional bukan karena mereka kaya raya, tetapi karena mereka ingin pendidikan yang berkualitas untuk anak-anaknya," tuturnya.
Selain itu, ia menyoroti mutu pendidikan di sekolah negeri yang dinilai masih jomplang dan tidak merata kualitasnya.
Politikus PDIP ini berharap sektor pendidikan sebisa mungkin tidak dikenakan pajak terlalu tinggi, apalagi sampai 12 persen.
"Nah, kalau untuk menyekolahkan anak supaya dapat pendidikan bermutu saja masih dipajakin, bagaimana lagi mengakses pendidikan bermutu?" tanyanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan bahwa layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025.
Sri Mulyani menekankan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang mewah, termasuk jasa yang berbiaya mahal.
“Tentu sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar asas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan kategori premium tersebut,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas TV.
“Seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan yang berstandar internasional yang berbayar mahal,” tambahnya.
Terkait PPN 12 persen, pemerintah juga membebaskan pajak terhadap beberapa sembako dan jasa.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.
Di samping itu, pembebasan PPN juga berlaku untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah mengeluarkan dana sebesar Rp265,5 triliun untuk menanggung biaya PPN yang seharusnya dikenakan pada barang pokok kebutuhan masyarakat.
“Barang dan jasa tadi yang tidak membayar PPN, PPN-nya ditanggung pemerintah. Jadi, waktu (PPN) 10 persen menjadi 11 persen dan 11 persen menjadi 12 persen, barang-barang ini bahkan tidak membayar pajak atau PPN-nya dibebaskan,” terangnya.