DPR Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Kompensasi PPN 12% ke Inflasi dan Daya Beli

DPR Minta Pemerintah Jelaskan Dampak Kompensasi PPN 12% ke Inflasi dan Daya Beli

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR meminta pemerintah menjelaskan secara detail dampak pemberian paket kebijakan insentif fiskal ke laju inflasi dan daya beli masyarakat.

Paket kebijakan insentif fiskal itu sendiri diumumkan pemerintah pada Senin (16/12/2024) kemarin, sebagai kompensasi kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menjelaskan tarif PPN 12% merupakan upaya reformasi perpajakan yang disepakati pemerintah dan DPR dalam Undang-undang Nomor 7/2021 tengang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Oleh sebab itu, kenaikan tarif PPN merupakan suatu keniscayaan.

Dia pun mengapresiasi pemerintah yang tetap memberikan pengecualian PPN 0% bagi bahan pokok dan mempertahankan tarif 11% untuk gula industri, tepung terigu, dan Minyakita. Hanya saja, Fauzi melihat pemerintah belum menjelaskan secara detail dampak kebijakan tersebut ke laju inflasi hingga daya beli masyarakat.

"Komisi XI secara khusus mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, termasuk potensi spekulasi harga oleh pihak tertentu," jelas Fauzi dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024).

Di samping itu, politisi Partai Nasdem itu juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan tambahan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan.

Komisi XI, sambungnya, mewanti-wanti ihwal transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN. Pemanfaatan penerimaan tambahan anggaran tersebut didorong agar digunakan untuk program-program yang berdampak langsung seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur dasar.

"Komisi XI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan penerimaan perpajakan sangat diperlukan untuk biaya berbagai program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Akibatnya, PPN harus tetap naik.

Hanya saja, sebagai mengkompensasi, pemerintah keluarkan kebijakan insentif fiskal agar kenaikan PPN tidak memberi dampak negatif ke masyarakat.

"Paket ini dirancang untuk melindungi masyarakat, mendukung pelaku usaha—utamanya UMKM dan padat karya, menjaga stabilitas harga serta pasokan bahan pokok, dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).

Sumber