DPR Sebut PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Hanya Tambah Pendapatan Negara Rp 3,2 T
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, pemberlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 terbatas untuk barang mewah hanya meningkatkan pendapatan negara sebesar Rp 3,2 triliun.
Dasco mengungkapkan, jumlah tersebut jauh lebih kecil dari proyeksi pendapatan negara apabila PPN 12 persen diberlakukan untuk seluruh barang dan jasa, tidak terbatas pada kategori mewah.
“Dengan penerapan kebijakan ini hanya menambah Rp 3,2 triliun pada APBN 2025 dari potensi penerimaan Rp 75 triliun, apabila kenaikan PPN menjadi 12 persen diberlakukan penuh pada semua barang dan jasa,” ujar Dasco dalam keterangan resminya, Selasa (31/12/2024).
Politikus Partai Gerindra ini berpandangan, penerapan PPN 12 persen secara terbatas itu adalah pilihan yang sulit untuk diambil pemerintah.
Sebab, jumlah penerimaan negara tersebut masih jauh dari potensi yang seharusnya didapatkan.
Meski begitu, kebijakan tersebut tetap diberlakukan sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun, kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” kata Dasco.
Ia pun mengeklaim bahwa skema penerapan PPN 12 persen ini sesuai dengan aspirasi rakyat yang diteruskan oleh DPR RI.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran yang telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI," ujar Dasco.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN sebesar 12 persen mulai tahun 2025 hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
"Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
Adapun barang-barang tersebut, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
Misalnya, jet pribadi, kapal pesiar, hingga rumah mewah.
"Pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian, kapal pesiar yacht, dan rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ucap Prabowo.
"Artinya, untuk barang dan jasa selain yang tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN," kata Prabowo lagi.