DPR Siapkan RUU Hapus Utang Negara, Ingin Bayar Pokok atau Bunganya Saja
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR ingin membuat aturan yang memungkinkan penghapusan utang negara. Komisi XI pun sedang menggodok Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Piutang Negara.
Beleid itu bahkan sudah diusulkan Komisi XI agar menjadi salah satu Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dalam rapat pleno dengan Badan Legislasi (Baleg) pada Selasa (12/11/2024).
Wakil Ketua Komisi XI Fauzi Amro menjelaskan bahwa pihaknya tidak ingin keuangan negara semakin terbebani karena utang yang semakin menumpuk. Dia mencontohkan, pemerintah harus membayar utang jatuh tempo senilai Rp800,33 triliun pada tahun depan.
Untuk membayar utang jatuh tempo tersebut, sambungnya, defisit APBN 2025 ditetapkan melebar menjadi Rp616,2 triliun. Fauzi menyatakan, Komisi XI tidak ingin beban seperti itu terus berlanjut.
Oleh sebab itu, dia menjelaskan RUU Penghapusan Piutang Negara akan dirancang untuk membedakan antara utang pokok dengan utang bunga. Komisi XI ingin salah satu jenis utang tersebut bisa dihapus secara legal.
"Kita ingin kompensasi itu, kalaupun bayar pokoknya, bunganya enggak," jelas Fauzi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Artinya, pemerintah hanya wajib membayar utang pokoknya saja apabila utang bunganya dihapus. Begitu juga sebaliknya, jika utang pokok dihapus maka pemerintah hanya perlu membayar bunganya.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini tidak menampik kemungkinan banyak pro dan kontra yang muncul terkait wacana RUU Penghapusan Piutang Negara tersebut. Fauzi menegaskan, beleid tersebut masih sekadar ide Komisi XI DPR.
Nantinya, Komisi XI akan menyiapkan naskah akademik RUU Penghapusan Piutang Negara. Setelahnya, Komisi XI akan meminta pendapat para pakar hingga berdiskusi dengan pihak pemerintah.
"Kita coba dulu. Ini kan usulan-usulan. Kita juga belum membuat kajian akademisnya tapi niat kawan-kawan Komisi XI itu dengan penghapusan utang negara, beban pemerintah untuk membayar utang pertahunnya turun, baik itu bunga maupun pokok," ujarnya.
Selain RUU Penghapusan Piutang Negara, Komisi XI juga mengusulkan tiga RUU lain agar menjadi Prolegnas Prioritas 2025 RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan, RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik, dan RUU tentang Ekonomi Syariah.
Dari seluruh usulan tersebut, sambungnya, Komisi XI ingin bahwa RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan menjadi prioritas utama dibandingkan tiga beleid lain untuk tahun depan.