DPR Tanya Kenapa KKP Tak Mau Pagar Laut Tangerang Dibongkar
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara perihal Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dan TNI Angkatan Laut (AL) yang tidak sejalan terkait pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang.
Pasalnya, Sakti Trenggono meminta agar pembongkaran pagar laut dihentikan. Sedangkan TNI AL bersikukuh pembongkaran dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Jadi saya sudah tanya Menteri KP. Menteri KP bilang bahwa pembongkaran pagar laut itu akan dilakukan oleh KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau kemudian jangka waktu akan disampaikan oleh KKP, Menteri KP sudah menyebutkan dalam jangka waktu 20 hari," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Dasco mengatakan, Sakti Trenggono menginginkan agar pagar laut yang ada digunakan sebagai barang bukti.
Menurut Dasco, polemik di lapangan seharusnya bisa selesai sesuai dengan tupoksi masing-masing.
"Dan pesan dari kita kepada Kementerian KP untuk melakukan koordinasi dan pengusutan dengan institusi terkait," kata Dasco.
Sementara itu, saat ditanya apakah DPR akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Dasco mengaku belum tahu.
Sebab, menurut dia, komisi teknis yang bersangkutan dengan kelautan belum mengagendakan pertemuannya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta agar pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di laut wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar.
Pagar tersebut dianggap sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KKP.
"Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," ujar Sakti Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Dia menegaskan bahwa pembongkaran seharusnya dilakukan setelah pihaknya mengetahui siapa dalang di balik pemasangan pagar laut tersebut.
Menurut dia, gingga saat ini, KKP masih menyelidiki pemilik pagar misterius itu.
"Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," kata Sakti Trenggono.