DPR Targetkan ''Fit and Proper Test Capim-Dewas KPK Selesai Sebelum 6 Desember
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Adies Kadir menegaskan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan (capim) serta calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera dilaksanakan.
Nantinya, tahapan fit and proper test tersebut akan dilaksanakan oleh Komisi III DPR RI dan ditargetkan selesai sebelum masa reses pada 6 Desember 2024.
“Kita sudah rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah dengan fraksi-fraksi. Sudah diputuskan untuk diserahkan kepada Komisi III melakukan fit and proper test,” ujar Adies usai rapat paripurna, Selasa (12/11/2024).
Nantinya, kata Adies, Komisi III terlebih dahulu berkonsultasi dengan pimpinan DPR RI untuk menetapkan tanggal dimulainya tahapan tersebut.
“Yang pasti kita masa reses 6 Desember 2024. Kita berharap bisa diparipurnakan pada masa sidang ini. Insya Allah akan diselesaikan sebelum 6 Desember 2024,” kata Adies.
Adapun pelaksanaan tahapan fit and proper test untuk capim dan calon dewas KPK ini menjadi tindak lanjut atas surat presiden (surpres) Prabowo Subianto kepada pimpinan DPR RI.
Sebelumnya, Prabowo telah mempersilakan DPR RI untuk melanjutkan tahapan seleksi capim dan calon dewas KPK periode 2024-2029.
Tahapan yang dilaksanakan adalah uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test terhadap 10 calon pimpinan KPK yang sebelumnya telah dikirim Presiden ketujuh RI Joko Widodo.
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, langkah itu diambil oleh Prabowo agar tidak ada kekosongan jabatan pimpinan KPK karena masa bakti pimpinan KPK yang sedang menjabat akan segera berakhir.
“Ini merupakan jalan tengah agar Pasal 30 UU KPK dipatuhi dan putusan MK juga dipatuhi. Jalan tengah ini insya Allah dapat mengatasi kemungkinan terjadinya kevakuman Pimpinan KPK yang akan segera berakhir di pengujung Desember yang akan datang," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo tidak bermaksud untuk menarik nama-nama hasil seleksi yang telah disampaikan Presiden Jokowi ke DPR.
Ia mengatakan, pemerintah menyadari bahwa butuh waktu sekitar enam bulan untuk apabila ingin memproses pemilihan calon pimpinan KPK dari awal. Padahal, masa jabatan pimpinan KPK bakal berakhir pada bulan depan.
Di sisi lain, ada pula pertimbangan hukum Putusan MK tahun 2022 terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Presiden hanya diberi kesempatan satu kali mengajukan nama-nama calon pimpinan KPK ke DPR.
“Untuk mengatasi kondisi di atas, pimpinan DPR belum lama ini telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo menanyakan apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama yang telah diajukan Presiden Jokowi, membentuk Pansel baru dan memilih calon-calon baru atau tidak," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, Presiden Prabowo telah menjawab surat DPR dan menyatakan setuju dengan nama-nama yang telah diusulkan oleh Jokowi.
“DPR dipersilakan memproses nama-nama tersebut untuk memilih lima nama untuk ditetapkan oleh Presiden," ucap dia.