DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

DPR Ungkap Bahan Makanan, Pendidikan, hingga UMKM Tak Akan Kena PPN

Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membahas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hari ini. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan hasil diskusi itu menentukan sejumlah komponen yang tidak akan dikenakan PPN, termasuk bahan makanan dan UMKM.

Pertemuan itu dihadiri Dasco, Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Wamenkeu Suahasil Nazara, dan Wamenkeu Anggito Abimanyu di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

"Jadi kami melakukan koordinasi-koordinasi intensif dengan pihak pemerintah. Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan," kata Dasco.

Dasco menjelaskan ada pemisahan pajak yang telah diputuskan, yakni pemberlakuan PPN terhadap barang mewah 12%, PPN 11%, dan komponen tak dikenakan PPN.

"Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11%, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," ujar Dasco.

Dasco menyebutkan, komponen-komponen yang tidak dikenai PPN ialah bahan pokok makanan, UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik, serta air bersih.

"Jadi yang tidak dikenakan itu, seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, listrik dan air bersih (di bawah) 6.600. Itu tidak dikenai PPN," katanya.

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11%, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," imbuh dia.

Dasco mengatakan kebijakan tersebut merupakan kesepakatan hasil diskusi antara DPR dan pemerintah. Meski begitu, kata dia, kepastiannya diserahkan kepada pemerintah mengenai apa yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2025.

"Kami sudah koordinasi antara pemerintah dan DPR, mudah-mudahan apa yang didiskusikan tadi, mana PPN yang dikenakan barang mewah, mana yang tetap 11%, dan mana yang dikecualikan, yang tidak dipungut sama sekali, itu yang bisa dirilis oleh pemerintah," kata Dasco.

"(Pemberlakuan di 1 Januari 2025) itu tergantung mana yang kemudian yang di-fix-kan oleh pemerintah, itu yang akan diumumkan oleh pemerintah. Kita lihat aja nanti 1 Januari 2025," lanjut dia.

Sumber