DPR Wanti-wanti Pemerintah Evaluasi Dampak Tarif Impor AS: Jelas Menurunkan Daya Saing!

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro meminta pemerintah melakukan evaluasi terkait dampak kebijakan tarif impor yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).
Secara khusus, Fauzi mendorong evaluasi segera dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan.
"Komisi XI mendorong agar pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi dampaknya terhadap pendapatan negara, devisa, dan sektor usaha ekspor," kata Fauzi saat dikonfirmasi, Senin (7/4/2025).
Menurutnya, Komisi XI DPR RI juga mencermati ini sebagai isu strategis yang berdampak pada ekspor nasional dan stabilitas ekonomi, khususnya neraca perdagangan dan kinerja sektor manufaktur.
Dia menilai kebijakan proteksionis yang dilakukan oleh Amerika Serikat tentu menjadi tantangan baru, apalagi AS merupakan salah satu mitra dagang utama Indonesia.
"Tarif setinggi itu jelas berpotensi menurunkan daya saing produk kita di pasar AS, serta mengganggu pelaku usaha yang selama ini bergantung pada ekspor ke sana, termasuk UMKM," ujar Fauzi.
Politikus Partai Nasdem ini juga mendorong adanya langkah diplomasi perdagangan yang lebih aktif agar kebijakan ini dapat ditinjau ulang atau dinegosiasikan dalam forum bilateral maupun multilateral.
Selain itu, Komisi XI DPR menilai perlu adanya upaya diversifikasi pasar ekspor agar ketergantungan pada pasar-pasar besar seperti AS dapat dikurangi.
Di sisi lain, perlu penguatan insentif fiskal dan pembiayaan untuk sektor-sektor yang terdampak, termasuk lewat program PEN, pembiayaan ultra mikro, dan insentif pajak ekspor.
"Komisi XI juga akan mengagendakan pembahasan khusus bersama otoritas fiskal dan moneter, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan LPEM, untuk mengantisipasi tekanan eksternal seperti ini agar tidak berdampak sistemik pada ekonomi nasional," lanjutnya.
Fauzi berharap pemerintah dapat merespons ini dengan sigap dan terukur, agar dunia usaha tetap mendapatkan kepastian dan dukungan.
Ia memastikan Komisi XI akan ikut mengawal situasi ini dan mendorong pemerintah agar mengambil langkah taktis dan strategis dalam menghadapi tekanan eksternal ini.
"Kita perlu bergerak cepat, tapi tetap rasional, agar kepercayaan investor domestik maupun asing tetap terjaga," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga mendorong otoritas pasar dan fiskal untuk melakukan sejumlah langkah, seperti menyiapkan dan memperkuat mekanisme circuit breaker agar pasar tetap tenang, namun tetap transparan dan tidak panik.
Kemudian, melakukan komunikasi yang proaktif dan menenangkan kepada pelaku pasar, terutama dari OJK, BEI, dan Bank Indonesia agar tidak terjadi overreaction yang bisa memperdalam koreksi.
Ketiga, mempertimbangkan intervensi likuiditas atau market operation jika volatilitas terlalu tajam, agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Segera koordinasi lintas sektor antara Kemenkeu, BI, OJK, dan LPS untuk menjaga kepercayaan pasar dan memantau potensi risiko sistemik yang bisa menjalar ke sektor riil," kata dia.
Sebagai informasi, Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif terbaru pada 2 April 2025.
Trump menerapkan tarif minimal 10 persen terhadap semua impor barang dari seluruh dunia, dan Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32 persen.
Sementara itu, tarif resiprokal yang dikenakan AS terhadap negara-negara ASEAN bervariasi Malaysia dan Brunei Darussalam 24 persen, Filipina 17 persen, Singapura 10 persen, Kamboja 49 persen, Laos 48 persen, Vietnam 46 persen, Myanmar 44 persen, dan Thailand 36 persen.