DPR Wanti-wanti Polisi, Jangan Bebaskan George dengan Dalih Kesehatan Mental

DPR Wanti-wanti Polisi, Jangan Bebaskan George dengan Dalih Kesehatan Mental

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mewanti-wanti kepolisian tidak menggunakan dalih gangguan mental untuk mengupayakan George Sugama Halim bebas dari jeratan hukum.

Sebab, informasi yang didapatkan Komisi III DPR RI, tersangka penganiaya terhadap karyawati toko roti di Cakung, Jawa Timur itu selama ini masih bisa beraktivitas normal.

“Yang terpenting sebetulnya satu, status kejiwaan orang. Jangan sampai ada upaya-upaya untuk membebaskan tersangka dengan dalih kesehatan mentalnya ya,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

“Karena dia kan bisa beraktivitas artinya dia bisa bertanggung jawab secara hukum. Dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” katanya.

Habiburokhman bahkan memastikan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus penganiayaan itu sampai ke persidangan.

Langkah ini diharapkan dapat membuat korban mendapatkan keadilan.

“Kami akan kawal terus, bahkan tim sekretariat nanti akan hadir dalam persidangan ya memantau persidangan ini. Dan kami akan mengkoordinasi juga dengan Kejaksaan Jakarta Timur untuk memastikan pelaku dituntut berat ya. Karena saya pikir berulang ya mbak Ayu ini peristiwanya,” katanya.

Dwi Ayu Darnawati, pegawai toko roti di Jakarta Timur dianiaya oleh anak bosnya, George Sugama Halim. Kasus penganiayaan tersebut viral di media sosial.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 17 Oktober 2024.

Namun, George baru ditangkap polisi di Anugrah Hotel Sukabumi, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, Senin (16/12/2024) dini hari.

Polisi menangkap George usai video penganiayaan yang dia lakukan terhadap pegawai toko roti berinisial Dwi viral di media sosial.

George beralasan, dia bersama keluarga pergi ke luar kota dengan alasan menenangkan diri.

Kendati demikian, polisi mengetahui keberadaan George karena diberitahu oleh orangtua tersangka.

Polisi menjerat George dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Sumber