DPRA Usulkan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025

DPRA Usulkan Pelantikan Gubernur Aceh Terpilih pada 7 Februari 2025

BANDA ACEH, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengusulkan agar pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih dilaksanakan pada 7 Februari 2025. Usulan ini sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

"DPRA mengusulkan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan gubernur/wakil gubernur Aceh pada 7 Februari 2025, dilaksanakan di gedung DPRA dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa," ujar Ketua DPRA, Zulfadhli, dalam rapat paripurna pertama tahun 2025 di gedung utama DPRA, Senin (13/1/2025).

Zulfadhli menjelaskan bahwa berdasarkan surat Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 22/Pl.02.7-Sd/11/2025 tanggal 10 Januari 2025, Muzakir Manaf dan Fadhlullah telah ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

"Pada rapat pleno penetapan tanggal 9 Januari 2025, Muzakir Manaf dan Fadhlullah memperoleh 1.492.846 suara atau 53,27 persen dari total suara sah," jelas Zulfadhli.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan Pasal 69 huruf C UUPA, yang menyatakan bahwa pelantikan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA.

"Selanjutnya, kami akan segera mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapat pengesahan pengangkatannya," tambah Zulfadhli.

Pelantikan ini akan menandai dimulainya masa jabatan Muzakir Manaf dan Fadhlullah sebagai gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.

Sumber